Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mufti Agung Mesir Tolak Fatwa Ulama Dunia soal Serukan Jihad Lawan Israel

Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad secara tegas menolak fatwa IUMS tersebut.

DOK PRIBADI
FATWA IUMS - Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad secara tegas menolak fatwa IUMS tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Fatwa yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS), tentang jihad melawan Israel termasuk di dalamnya soal boikot terhadap perusahaan dari negara-negara yang diduga mendukung Israel, menuai respons kritis dari berbagai tokoh dan lembaga otoritatif di dunia Islam. 

Mufti Agung Mesir Nazir Ayyad, yang mengepalai Darul Ifta, sebuah badan yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan pendapat dan fatwa keagamaan di Mesir, secara tegas menolak fatwa IUMS tersebut.

Menurutnya, seruan jihad seperti itu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan stabilitas negara-negara Muslim. 

Sebagai pemimpin dari otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Ayyad menekankan bahwa tidak ada kelompok atau entitas individu yang berhak mengeluarkan fatwa atas isu tersebut.

Deklarasi jihad dalam Islam harus dilakukan oleh otoritas yang sah, yakni negara dan kepemimpinan politik yang diakui.

Bukan pernyataan yang dikeluarkan entitas atau serikat yang tidak memiliki otoritas hukum dan tidak merepresentasikan Muslim baik secara agama maupun dalam praktik. 

'Mendukung rakyat Palestina dalam hak-hak mereka yang sah adalah kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral," tegas Ayyad via rilis, Senin (14/4/2025).

"Namun, dukungan ini harus diberikan dengan cara yang benar-benar melayani kepentingan rakyat Palestina, dan bukan untuk memajukan agenda-agenda tertentu atau usaha-usaha sembrono yang dapat menyebabkan kehancuran, pemindahan, dan bencana lebih lanjut bagi rakyat Palestina sendiri," Ayyad menambahkan.

Senada dalam menanggapi permasalahan tersebut, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menilai fatwa Darul Ifta Mesir yang menolak seruan jihad tersebut justru lebih tepat dan kuat.

"Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah," ujar Gus Ulil dikutip dari berbagai sumber.  

Gus Ulil menjelaskan, fatwa memang bisa berbeda antar satu ulama dan ulama yang lain, juga antara satu lembaga fatwa yang satu dan yang lain.

Menurut dia, perbedaan fatwa ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain faktor politik.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kepentingan politik di balik fatwa IUMS mengingat lembaga itu berbasis di Qatar. 

Keputusan Boikot Harus Melalui Kebijakan Pemerintah

Lebih jauh terkait jihad dan boikot, sejumlah ulama dan delegasi pesantren se-Jawa dan Madura dalam forum Bahtsul Masa’il yang diselenggarakan di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat beberapa waktu lalu juga memberikan penegasan serupa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved