Janji Mochtar Djuma Tak Mau Repotkan Wali Kota Jika Terpilih Ketua KONI Makassar
KONI Makassar mencari pemimpin baru setelah ketua sebelumnya Ahmad Susanto terjerat kasus korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pengacara senior, Mochtar Djuma membidik Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2025-2029.
Mochtar Djuma menunjukkan keseriusannya dengan hadir langsung mengambil formulir pendaftaran bakal calon (Balon) Ketua Umum KONI Makassar, Senin (14/4/2025).
Ia hadir sendiri sekira pukul 13.00 Wita di Kantor KONI Makassar, Jl Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Anggota DPRD Makassar periode 2004-2009 ini menjadi orang kedua yang mengambil formulir pendaftaran setelah legislator Golkar, Ismail.
KONI Makassar mencari pemimpin baru setelah ketua sebelumnya Ahmad Susanto terjerat kasus korupsi dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022.
Pemilihan ketua umum akan digelar dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa KONI Makassar pada Minggu (27/4/2025).
Baca juga: Pengacara dan Legislator Berebut Kursi Ketua KONI Makassar
Mochtar Djuma mengaku terdorong memimpin induk olahraga Kota Makassar itu karena KONI perlu figur.
Beberapa pengurus cabang olahraga (Cabor) pun mendukungnya maju.
Ia ingin membawa perbaikan untuk KONI kedepannya, khususnya kepada atlet dan Cabor.
Pencapaian KONI sebelum-sebelumnya akan ditingkatkan.
“Makassar ini gudang atlet, makanya atlet jadi perhatian khusus. Atlet, Cabor adalah aset dari Kota Makassar, aset KONI. Jadi saya merasa perlu maju dan mohon doa restu dari Cabor, tanpa mereka saya tidak akan maju,” katanya saat ditemui usai mengambil formulir.
Mochtar Djuma menyebut, pembenahan akan dilakukan di tubuh KONI Makassar.
Sebab, ia menilai KONI Makassar sedang tidak baik-baik saja dengan kasus korupsi yang membelit.
Olehnya itu, ia ingin memperbaiki hal tersebut agar kasus serupa tak terjadi lagi.
“Saya pegiat antikorupsi, niat saya membersihkan hal-hal itu semua yang telah terjadi, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi,” sebutnya.
Untuk pembiayaan atlet dan Cabor, Mochtar Djuma menuturkan akan dibagi sesuai proporsinya dari APBD.
Sebab, KONI Makassar ke depan tak lagi memakai APBD, tapi langsung ke Cabor melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Cabor harus dapat proporsi karena memang dapat hibah, jadi teman-teman di Cabor jangan ragu, mereka akan mendapat proporsi sesuai, tapi namanya pembagian tidak semua harus rata,” ujarnya.
Bagi Mochtar Djuma, KONI tak akan mengelola hibah APBD menjadi tantangan jika terpilih nantinya. Inovasi pun akan dilakukan untuk tetap menggerakkan roda organisasi.
“Maka tugas saya jika terpilih bagaimana mengaktifkan KONI tanpa berharap APBD. Kita tidak lagi merepotkan wali kota, sehingga tidak lagi membebani APBD,” tuturnya.
Untuk mendaftar sebagai Balon Ketua Umum KONI Makassar, Mochtar Djuma butuh 13 dukungan Cabor dari 42 Cabor yang ada.
Ia pun optimis bisa memenuhi syarat dukungan tersebut. Namun, ia tak ingin mengklaim dukungan Cabor tanpa ada hitam di atas putih.
Cabor mendukungnya bisa dilihat ketika mendaftar nantinya.
“Lebih baik dalam pengembalian berkas Cabor siapa saja (mendukung). Saya tidak mau mengklaim, secara de facto sudah ada mendukung, tapi secara de jure belum ada,” ungkapnya.
“Saya sebagai orang hukum, dua ini harus sejalan (de facto dan de jure). InsyaAllah akan tercapai disyaratkan untuk maju sebagai kandidat Ketua Umum KONI Makassar,” tegas pria berkumis ini. (*)
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Jumat Berkah Menuju Pengabdian, Ikhtiar Prof Budu untuk Unhas |
![]() |
---|
Semen Padang vs PSM Makassar 1-1, Bernardo Tavares: Satu Poin harus Disyukuri |
![]() |
---|
Komisi D Dukung Seragam Sekolah Gratis Makassar, Dorong Perbaikan Komunikasi |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Jumat 22 Agustus 2025 Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.