DPRD Sulsel Soroti Kinerja Pemprov Soal BPJS dan Utang, Andi Sudirman Mangkir Rapat Paripurna
Ketidakhadiran Andi Sudirman dinilai mencerminkan ketidakseriusan Pemprov dalam menanggapi keluhan rakyat.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan, Senin (14/4/2025), yang seharusnya menjadi forum sakral penyampaian aspirasi masyarakat justru diwarnai kekecewaan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kembali absen dalam rapat penting tersebut, memicu sorotan tajam dari kalangan legislator.
Ketidakhadiran Andi Sudirman dinilai mencerminkan ketidakseriusan Pemprov dalam menanggapi keluhan rakyat.
Salah satu kritik keras datang dari anggota Komisi E DPRD Sulsel, Yeni Rahman.
Legislator Fraksi PKS itu melayangkan protes terhadap kebijakan Pemprov Sulsel terkait penghentian sementara layanan BPJS untuk daerah.
“Saya ambil contoh hari ini, ada surat edaran dari Pemprov Sulsel yang menghentikan sementara iuran BPJS daerah. Pelayanan kesehatan itu tidak bisa dinego karena itu merupakan kebutuhan masyarakat," tegas Yeni dalam forum.
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Tak Hadiri Rapat Paripurna, Yeni Rahman: Tak Hargai Aspirasi Rakyat
Yeni menyebut, sejak tahun 2024, Pemprov Sulsel tidak lagi membayarkan iuran BPJS.
Padahal hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap hak dasar warga.
Ia juga menyinggung masalah bantuan keuangan daerah dan tumpukan utang yang belum dituntaskan.
“Pemerintah terlalu sibuk mengutak-atik APBN, tapi tidak memperhatikan kebutuhan nyata rakyat. Bantuan keuangan tidak diselesaikan, utang menumpuk," ujar Yeni.
Terlebih, menurut Yeni Rahman, sekarang ini kesehatan masyarakat ikut dikorbankan.
Anggota Fraksi PKS itu mendesak agar surat edaran tersebut segera dicabut.
Yeni mencontohkan Kota Makassar yang menghadapi kondisi serupa namun tetap melanjutkan layanan BPJS tanpa penghentian.
Lebih lanjut, Yeni juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur dalam paripurna seharusnya tidak terjadi.
Ia menyarankan agar forum seperti ini ditunda jika kepala daerah tak bisa hadir secara langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.