Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

90 Pengedar Narkoba di Makassar Ditangkap Maret-April 2025, Barang Bukti Sabu 8 Kg dan Ganja 1 Kg

Kombes Pol Arya, mengatakan, ada sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pasca Ops Ketupat 2025.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PENGEDAR NARKOBA - Saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara menginterogasi puluhan pengedar narkoba di sela konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (14/4/2025). Sebanyak 90 pengedar narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap dalam kurung waktu dua bulan terakhir (Maret-April) 2025. 

"Kalau dirupiahkan, taksirannya mencapai Rp 12 miliar lebih," bebernya.

Dari ke 90 pelaku yang ditangkap kata Arya, masih berstatus pengedar.

Namum lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya bandar yang akan tertangkap dalam perkembangan penyelidikan barang haram itu.

"Adapun pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved