Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar
Pemprov Sulsel akan menghitung ulang hak-hak Abdul Hayat Gani yang akan dibayarkan setelah menang gugatan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Dalam surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.
Abdul Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov.
"Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli. Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi," katanya saat ditemui di salah satu Cafe di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, gaji dan tunjangan melekatnya selama tiga tahun tidak pernah dibayarkan, padahal dirinya masih berstatus sebagai Sekprov.(*)
Pemkot Makassar KPID Sulsel Perkuat Benteng Penyiaran di Era Digital |
![]() |
---|
20 Hari Operasi Sikat Lipu Polda Sulsel Tangkap 411 Penjahat, 19 Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Guru Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis, Kepala SMAN 5 Makassar: Mengajar Lebih Fokus dan Produktif |
![]() |
---|
Andi Sugiarti Mangun Karim Dilantik, Setahun Penantian Kursi DPRD Sulsel Terisi Semua |
![]() |
---|
Irjen Yudhiawan eks Kapolda Sulsel Promosi Jenderal Bintang 3? Dapat Jabatan Baru Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.