Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Tak Bisa Penuhi Tuntutan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar

Pemprov Sulsel akan menghitung ulang hak-hak Abdul Hayat Gani yang akan dibayarkan setelah menang gugatan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com
PEMPROV SULSEL - Mantan Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menunjukan surat dari BKN di Kedai Asia, Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025). Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Bayarkan Gaji dan tunjangan melekatnya. 

Dalam surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.

Abdul Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov. 

"Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli. Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi," katanya saat ditemui di salah satu Cafe di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).

Menurutnya, gaji dan tunjangan melekatnya selama tiga tahun tidak pernah dibayarkan, padahal dirinya masih berstatus sebagai Sekprov.(*)

 

 

 
 
 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved