Sosok Abdul Hayat Gani Sekprov Sulsel Dipecat Andi Sudirman, Kini Desak Pemprov Bayar Rp 8 Miliar
Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sosok Abdul Hayat Gani mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) desak Pemprov Sulsel bayarkan gaji dan tunjangan melekatnya.
Jumlah gaji dan tunjangan Abdul Hayat Gani diprediksi mencapai Rp8 miliar dalam waktu tiga tahun.
Abdul Hayat Gani adalah Sekprov Sulsel yang dinonaktifkan pada tahun 2022 lalu.
Abdul Hayat telah melalui serangkaian proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Ia memenangkan keseluruhan proses tersebut untuk mengembalikan jabatannya tersebut.
Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel.
Kemudian, pada surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1252/B-KB.01.01/SD/J/2025, tentang Tindaklanjut Penerusan Permohonan Perlindungan Hukum Abdul Hayat, per 15 Januari 2025, dengan sifat segera.
Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Surat itu menyatakan, berkenaan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-17/M/D-1/HK.06.02./01/2025, per tanggal 7 Januari 2025.
Dalam surat itu memerintahkan agar memenuhi hak kepegawaian berupa gaji dan tunjangan melekat yang belum dibayarkan dapat memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan lebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Keuangan Republik Indonesia.
Abdul Hayat mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, PTUN, dan Mahkamah Agung, dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.
"Saya ini kan kebetulan menang. Seandainya saya kalah, pasti saya kembalikan juga tunjangan-tunjangan saya sebagai staf ahli. Tetapi karena saya menang, hargai dong, penuhi hak-hak saya juga sebagai kompensasi," katanya saat ditemui di salah satu Cafe di Jl Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, gaji dan tunjangan melekatnya selama tiga tahun tidak pernah dibayarkan, padahal dirinya masih berstatus sebagai Sekprov Sulsel.
"Saya diberhentikan itu bulan 22 November 2022, kalau dihitung sampai sekarang ya hampir tiga tahun. Nilainya itu sekitar Rp8 miliar," ungkapnya.
"Saat ini yang saya tuntut baru mengenai hak-hak saya, belum soal tindakan melawan hukum. Itu selanjutnya," tambah dia.
Adapun kata Hayat Gani, Sekprov Sulsel saat ini Jufri Rahman, sudah menyampaikan jika Pemprov telah memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji dan tunjangan Abdul Hayat sebagai staf ahli.
"Saya kan Sekprov, itu berdasarkan putusan pengadilan. Saya ini bukan staf ahli, meski pun saya sudah pernah membuat surat penyataan siap didemosi dari eselon I B ke eselon II A OPD," jelasnya.
Rekam jejak Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani adalah birokrat yang juga mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.
Ia lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 5 April 1965.
Selama berkiprah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berbagai hal telah ia lewati.
Di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.
Akhirnya kini Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Bahkan, Prof Zudan mengurus status Abdul Hayat Gani di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dikatakan sudah pensiun karena SK nya sudah keluar tapi catatan di BKN Itu belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," jelas Prof Zudan Arif, dilansir dari Tribun Timur.
"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagai mana usulan saya," lanjutnya.
Rekam Jejak dan Perlawanan Abdul Hidayat Gani
Di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah, Abdul Hayat Gani dipercaya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Sayangnya, setelah kepemimpinan berganti, Abdul Hayat Gani dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman yang menggantikan Nurdin Abdullah.
Atas pemecatan itu, Abdul Hayat Gani melakukan gugatan ke PTUN, hingga menang dua kali.
Kini, ia kembali ke Pemprov Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.
"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win - Win solution karena pak hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.
Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima.
"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan Gubernur karena Pak Hayat 9 bulan lagi pensiun, agar karir pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.
Diketahui, sejak Abdul Hidayat Gani meninggalkan jabatan Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.
Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.
Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.
Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Sementara Pj merupkan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.
Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya. (*)
Enam Ruas Jalan di Luwu Segera Diperbaiki, Anggaran Capai Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Hari Ini, Pemprov Sulsel Kirim 1.800 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu ke BKN |
![]() |
---|
Selain Gubernur Sulsel, Ini Elite Partai Hadiri Muswil PKS Sulsel di Makassar |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Munafri Arifuddin Dijadwalkan Hadiri Muswil PKS Sulsel di Makassar |
![]() |
---|
Andi Sudirman Minta Pemda Tunda Naikkan PBB, Pemprov Awasi Ketat Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.