PSU Palopo
Akhmad Syarifuddin Klaim Sudah Umumkan Status Pidananya di Media Sosial
Tak hanya itu, ia juga mengunggah statusnya pernah terpidana lewat Instagram pribadinya @@sayeed_akhmadinejad.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pemilihan.
Berdasarkan petunjuk resmi yang diterima, KPU Sulsel diinstruksikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk melakukan perbaikan administrasi yang diperlukan.
"Hal ini sudah kami konsultasikan ke KPU RI sebagai penanggung jawab akhir semua kegiatan pemilihan," jelasnya.
"Petunjuk resmi (dari KPU RI) adalah memberikan peluang perbaikan administrasi," tambah dia.
Sebelumnya, Ome dilaporkan ke Bawaslu Palopo oleh Reski Adi Putra.
Akhmad Syarifuddin Daud diduga pelanggaran administrasi.
Yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Hasil kajian Bawaslu, ditemukan adanya pelanggaran administrasi dilakukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palopo.
Laporan Wartawan Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Jadwal Pelantikan Belum Ada, Naili–Akhmad Syarifuddin Ukur Pakaian Dinas di Jakarta |
![]() |
---|
Retreat Gelombang Ketiga Menanti Naili–Ome Usai Pelantikan di Makassar |
![]() |
---|
DPRD Palopo Sahkan Naili–Akhmad Hari Ini, Wakil Wali Kota Terpilih Masih di Luar Negeri |
![]() |
---|
Naili–Akhmad Menang PSU Palopo, Pemuda Battang Barat Titip Harapan |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Naili Usai MK Tolak Gugatan RMB - Andi Tenri Karta, 'Mari Bergandengan Tangan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.