Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Akhmad Syarifuddin Klaim Sudah Umumkan Status Pidananya di Media Sosial

Tak hanya itu, ia juga mengunggah statusnya pernah terpidana lewat Instagram pribadinya @@sayeed_akhmadinejad. 

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Instagram
PSU PALOPO - Tangkapan layar postingan pada akun instagram milik Akhmad Syarifuddin @sayeed_akhmadinejad. Akhmad Syarifuddin mengatakan dirinya telah mengumumkan statusnya sebagai terpidana 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin, mengaku telah mengumumkan statusnya pernah terpidana.

Pengumuman status pernah terpidana berdasarkan putusan KPU atas rekomendasi Bawaslu.

“Sudah saya umumkan melalui media pemberitaan, media luar ruang serta media sosial,” kata Akhmad Syarifuddin, Jumat (11/4/2025).

Tak hanya itu, ia juga mengunggah statusnya pernah terpidana lewat Instagram pribadinya @@sayeed_akhmadinejad. 

Ome mengunggah sebuah foto spanduk bertuliskan pengumuman status pidananya.

Dalam pengumuman tersebut dituliskan: “Sehubungan dengan pencalonan sebagai calon Wakil Wali Kota Palopo pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, maka dari itu saya Dr Akhmad Syarifuddin S.E, M.Si menyampaikan bahwa saya pernah dijatuhi pidana dengan jenis pidana singkat. Dengan lama pidana empat bulan dengan enam bulan percobaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palopo pada 19 April 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan wali kota dengan ancaman pidana minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan. Demikian terima kasih, hormat kami, Akhmad Syarifuddin,” tulisnya dalam unggahan foto spanduk pada akun Instagram pribadi Akhmad Syarifuddin @sayeed_akhmadinejad. 

Sebelumnya, warga Palopo Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.

Akhmad Syarifuddin diduga tidak jujur mengakui statusnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

Dalih KPU Loloskan Ome

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan kesempatan kepada Akhmad Syarifuddin (Ome) memperbaiki pelanggaran administrasinya.

Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (9/4/2025).

Pihaknya memberikan kesempatan kepada calon wakil untuk memperbaiki pelanggaran administrasi yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.

Menurut Upi, rekomendasi dari Bawaslu adalah hal yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. 

"Rekom Bawaslu wajib tuk kami tindaklanjuti, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administrasi," katanya.

Pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pemilihan. 

Berdasarkan petunjuk resmi yang diterima, KPU Sulsel diinstruksikan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang terkait untuk melakukan perbaikan administrasi yang diperlukan.

"Hal ini sudah kami konsultasikan ke KPU RI sebagai penanggung jawab akhir semua kegiatan pemilihan," jelasnya.

"Petunjuk resmi (dari KPU RI) adalah memberikan peluang perbaikan administrasi," tambah dia.

Sebelumnya, Ome dilaporkan ke Bawaslu Palopo oleh Reski Adi Putra.

Akhmad Syarifuddin Daud diduga pelanggaran administrasi.

Yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.

Hasil kajian Bawaslu, ditemukan adanya pelanggaran administrasi dilakukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palopo.

Laporan Wartawan Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved