Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Djoko Tjandra Napi Korupsi Terancam Usai Diperiksa KPK, Ternyata Pernah Bertemu Harun Masiku

Tessa mengatakan pertemuan tersebut merupakan permintaan Djoko Tjandra kepada Harun Masiku. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PEMERIKSAAN DJOKO TJANDRA - Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). KPK bicara mengenai potensi Djoko Tjandra dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - PROFIL Djoko Tjandra Mantan terpidana kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali.

Kini nasib Djoko Tjandra berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko Soegiarto Tjandra ternyata pernah bertemu buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terkait materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada Djoko Tjandra pada Rabu (9/4/2025).

Tessa mengatakan pertemuan tersebut merupakan permintaan Djoko Tjandra kepada Harun Masiku

Djoko memerlukan bantuan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu untuk mengurus sesuatu. 

Tetapi KPK belum mengungkap bantuan apa yang dimintakan Djoko Tjandra kepada Harun Masiku. Termasuk waktu pertemuan dimaksud.

Atas dasar pertemuan tersebut, KPK bicara mengenai potensi Djoko Tjandra dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Kata Tessa, penyidik akan mendalami ada atau tidaknya potensi tersebut dengan melengkapi alat bukti.

"Semua dugaan atau asumsi tentu perlu alat bukti terlebih dahulu. Kalau mengatakan apakah bisa kena OOJ, bisa kena pasal-pasal yang lain? Kita sebagai aparat penegak hukum harus berdasarkan alat bukti. Jadi kita tunggu saja," kata Tessa dalam pernyataannya, Kamis (10/4/2025).

"Seandainya memang ada tentunya akan diproses," lanjutnya.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. 

Dia berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) sejak 2020 silam.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Hasto saat ini sudah menjadi terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan. Sementara Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved