Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munafri Tak Gentar Hadapi PT Arkindo, Siap Hadapi Gugatan Demi Proyek Karebosi Makassar

Kata Munafri, Pemkot Makassar akan mengikuti proses hukum yang ada, masalah ini juga harus dituntaskan agar revitalisasi lapangan Karebosi bisa dijala

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara bara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (8/4/2025). Munafri menjawab pertanyaan awak media terkait gugatan yang dilayangkan PT Arkindo terkait proyek revitalisasi lapangan Karebosi. (Siti Aminah)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Arkindo terkait pemutusan kontrak proyek revitalisasi lapangan Karebosi

"Kita hadapi, infonya sudah kita dapat bahwa itu digugat di pegadilan. Itu yang akan kita hadapi seperti apa gugatannya," ucap Munafri Arifuddin diwawancara bara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Selasa (8/4/2025). 

Kata Munafri, Pemkot Makassar akan mengikuti proses hukum yang ada, masalah ini juga harus dituntaskan agar revitalisasi lapangan Karebosi bisa dijalankan. 

Apalagi, ia berkomitmen untuk melanjutkan proyek era Wali Kota Makassar Danny Pomanto tersebut. 

Menurutnya, revitalisasi lapangan Karebosi penting dilakukan untuk menunjang sarana olahraga yang nyaman bagi masyarakat. 

"Ini harus diselesaikan, supaya kalau ini selesai. Pekerjaan ini bisa langsung dilanjutkan,"

Mantan CEO PSM ini menegaskan tidak akan membiarkan proyek Karebosi mangkrak. 

Karebosi menjadi salah satu ikon Kota Makassar, karenanya proyek ini harus diselesaikan.

"Apa iya kita melihat karebosi ini mangkrak, saya tidak mau, saya mau ini tetap berlanjut karena ini salah satunya ikon Kota Makassar yang harus kita selamatkan sama-sama. Bahwa ada gugatan, jadi kita selesaikan gugatan itu," ujarnya. 

Diketahui, PT Arkindo dikabarkan  menggugat wali kota ke Pengadilan Negeri Makassar karena melakukan pemutusan sepihak atas proyek revitalisasi Karebosi.

Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).  

Pemkot Putus Kontrak Sejak 22 November 2024

Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar telah memutuskan kontrak dengan PT Arkindo atas revitalisasi Lapangan Karebosi yang dikerjakan. 

Pemutusan kontrak dilakukan sejak 22 November lalu. Pemutusan kontrak dilakukan karena kontraktor tak menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan kesepakatan. 

Menurut Plt Kepala Dispora Makassar saat itu, Andi Tenri Lengka (sekerang dijabat Andi Muhammad Yasir), persentase capaian action plan yang disepakati pelaksana antara bobot target dan bobot realisasi secara keseluruhan belum tuntas dan tercapai. 

Sebelum pemutusan kontrak, PPK telah melakukan rapat show case meeting (SCM) dan memberikan peringatan atau teguran kepada pelaksana proyek. 

Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 25 Juli, kedua pada 7 November lalu, dan peringatan ketiga pada 22 November

"Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi SCM dan surat peringatan yang diberikan, penyedia tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam setiap tahapan SCM," ujar Engka-sapaannya.

Menurutnya, PT Arkindo telah gagal nemperbaiki kinerjanya usai mendapat surat peringatan kontrak kritis sebanyak tiga kali. 

Penyedia dinilai lalai atas janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. 

Karenanya, PT Arkindo dianggap tidak mampu menyelesaikan seluruh pekerjaan 100 persen sesuai target. 

"Pelaksana di blacklist dan sementara dilengkapi segala administrasi sesuai dengab LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah," sebutnya.

Adapun anggaran Revitalisasi Karebosi sebesar Rp73 miliar. Engka mengklaim bahwa Dispora tak pernah membayarkan termin selain uang muka sebesar 15 persen. 

Selama proyek ini berjalan, pihaknya mendapat pendampingan dari kejaksaan, LKPP Pusat, Polda, BPK, BPKP, dan KPK. 

Revitalisasi Lapangan Karebosi sesuai kontrak harus dikerjakan selama 365 hari, mulai sejak tandatangan kontrak antara Dispora dengan PT Arkindo 11 Desember 2023 hingga 14 Desember 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved