PSU Palopo
Sosok Akhmad Syarifuddin Terancam, KPU Sulsel Telaah Dugaan Pelanggaran Administrasi di PSU Palopo
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Palopo.
Sebelumnya, seorang warga Palopo bernama Reski Adi Putra melaporkan calon Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin Daud kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.
Akhmad diduga tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu adalah mengenai pelanggaran administrasi.
"Terhadap rekomendasi itu, KPU Sulsel dalam hal ini mengambil alih dalam konteks pengambilalihan tugas-tugas KPU Kota Palopo," katanya saat dihubungi, Selasa (8/5/2025).
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, kata Adiwijaya, KPU Sulsel mengambil langkah untuk mengambil alih beberapa tugas KPU Kota Palopo.
"Kami melakukan konsultasi ke KPU RI dan sembari menindaklanjutinya berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024," ungkapnya.
"Dalam hal ini, Divisi Hukum KPU Sulsel akan melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi yang ada," tambah dia.
Setelah proses telaah hukum selesai, hasilnya akan dibawa ke dalam rapat pleno KPU Sulsel untuk dibahas lebih lanjut.
Saat ini, divisi hukum tengah fokus pada kajian mendalam terhadap pelanggaran administrasi yang ditemukan.
"Nah sementara ini divisi hukum sedang melakukan telaah hukum terkait hal tersebut," jelasnya.
Sosok
Sosok Akhmad Syarifuddin alias Ome sudah mulai berkecimpung di politik sejak 2013.
Akhmad Syarifuddin yang merupakan lalaki kelahiran 11 Januari 1979 ini pernah menjabat sebagai Wakil Walikota periode 2013 - 2018 Kota Palopo.
Kali itu ia berpasangan dengan Drs. H.M. Judas Amir.
Sebelum menjadi Wakil Walikota, Ome banyak berkecimpung di dunia Akademisi sebagai Dosen di Institut Agama Islam Negeri Palopo.
Berikut riwayatnya:
Riwayat Pendidikan
Sarjana Ekonomi
Universitas Hasanuddin (S1) (2002)
Pascasarjana Universitas Hasanuddin (S2) (2005)
Doktor UIN Alauddin (S3) (2016)
Pengalaman Organisasi
Anggota Dewan Penasehat PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (2019 - Sekarang)
Wakil Ketua PTMSI Sulawesi Selatan ( 2019 - Sekarang)
Ketua Pemuda Pancasila Kota Palopo (2015 - 2022)
Wakil Ketua PSSI Sulawesi Selatan (2020 - 2022)
Ketua Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kota Palopo (2015- 2020)
Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Kota Palopo (2015 - 2020)
Pengurus Pusat Perbasi Masa Bakti (2015 - 2020)
Ketua Pelti Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Palopo (2015 - 2020)
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Palopo (2013 - 2018)
Wakil Bendahara Umum PP Gerakan Pemuda Ansor (2010 - 2015)
Pengalaman Pekerjaan
Anggota Komite Manajemen Risiko BPJS Kesehatan (2020 - 2024)
Wakil Walikota Kota Palopo (2013 – 2018)
Staf Ahli Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2006 – 2012)
Dosen PNS Institut Agama Islam Negeri Palopo (2003 – 2017)
Harta Kekayaan Akhmad Syarifuddin
Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Akhmad Syarifuddin memiliki harta kekeyaan lebih dari Rp 11 Miliar.
Mulai dari memiliki 9 aset tanah dan bangunan hingga 3 kendaraan pribadi.
Berikut rincian hartanya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.925.000.000
Baca juga: Daftar Harga HP iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 per Januari 2025, Mana yang Turun Harga?
1. Tanah dan Bangunan Seluas 431 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 146 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
3. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
4. Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 99 m2/99 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 375.000.000
7. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 200.000.000
8. Bangunan Seluas 34.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 528 m2/528 m2 di KAB / KOTA KOTA PALOPO , WARISAN Rp. 3.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 535.000.000
1. MOTOR, Yamaha Sepeda Motor Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
2. MOBIL, Honda Sedan Tahun 2002, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 4VRZ 4X2 AT Tahun 2021, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 500.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 36.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 944.356.233
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 11.440.356.233
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 11.440.356.233. (*)
Jadwal Pelantikan Belum Ada, Naili–Akhmad Syarifuddin Ukur Pakaian Dinas di Jakarta |
![]() |
---|
Retreat Gelombang Ketiga Menanti Naili–Ome Usai Pelantikan di Makassar |
![]() |
---|
DPRD Palopo Sahkan Naili–Akhmad Hari Ini, Wakil Wali Kota Terpilih Masih di Luar Negeri |
![]() |
---|
Naili–Akhmad Menang PSU Palopo, Pemuda Battang Barat Titip Harapan |
![]() |
---|
Pernyataan Resmi Naili Usai MK Tolak Gugatan RMB - Andi Tenri Karta, 'Mari Bergandengan Tangan' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.