Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1997

Sosok Brigjen Novri Turangga Lulusan Akpol 1997 Pecah Bintang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat Novri Turangga Effendy dari kombes menjadi brigjen.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Jabar
PECAH BINTANG - Kapolres Garut, AKBP Novri Turangga, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai pawai HUT TNI di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/10/2017). Kini alumnus Akpol 1997 itu pecah bintang Minggu (30/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Novri Turangga Effendy salah satu lulusan Akademi Kepolisian 1997 pecah bintang akhir Maret 2025.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten itu meraih pangkat Brigadir Jenderal Polisi pada Minggu (30/3/2025).

Jabatan barunya sebagai Staf Khusus Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat Novri Turangga Effendy dari kombes menjadi brigjen.

Brigjen Novri Turangga Effendy berlatar reserse.

Ia juga pernah menjabat Kapolres Banjar pada tahun 2015 lalu.

Dua tahun berselang, Novri Turangga Effendy dimutasi jadi Kapolres Garut.

Saat itu ia menunjukkan sikap tegas memecat anggotanya lalai membuat pistolnya meletus di tempat karaoke.

Panit Reskrim Polsek Pakenjeng Polres Garut Aiptu Sapriudin yang pistolnya meletus di tempat karaoke hingga menembus paha seorang pemandu lagu, terancam pemecatan.

Kapolres Garut AKBP Novri Turangga menegaskan, anggotanya telah bersalah dan pastinya akan dikenai sanksi atas kesalahannya.

Bahkan, jika mungkinkan dibawa ke ranah pidana umum, pihaknya pun akan melanjutkan perkaranya.

"Sanksi terberat bisa pecat. Yang namanya ke tempat hiburan, mabuk ya jelas salah lah,"  ucap Novri kepada wartawan saat ditemui Kamis (5/10/2017).

Dia menyebut, anggotanya tersebut sudah melakukan kelalaian dan juga dugaan mabuk berat saat kejadian.

Menurut Novri, dirinya mengaku telah menemui pemandu lagu yang jadi korban peluru anggotanya di rumah sakit dan menyampaikan permintaan maaf.

Pihaknya pun telah memberi santunan dan juga menanggung biaya pengobatan korban.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved