Siapa Prof EM? Guru Besar Farmasi UGM Dipecat Usai Lecehkan Mahasiswinya, Kasusnya Bergulir 2023
Pemberhentian dilakukan setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Prof Edy Meiyanto Guru Besar Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM).
UGM resmi memberhentikan Prof Edy Meiyanto.
Pemberhentian dilakukan setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Hal ini dibenarkan Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, Minggu (6/4/2025).
“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," ujarnya.
Sanksi diberikan sesuai aturan kepegawaian.
Baca juga: Ingat Eggi Sudjana Laporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri Soal Ijazah Palsu?
Pihak kampus menemukan sejumlah bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UGM.
Menurut Andi, kasus dugaan kekerasan seksual oleh dosen UGM terhadap mahasiswi ini sebenarnya telah bergulir sejak sekitar 2023 lalu.
“Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS," ujar Andi.
Modusnya ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus.
Alasannya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa,” bebernya.
Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual dan melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
EM juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah.
Melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi,” ungkap Andi.
Andi menyebutkan bahwa tindakan kekerasan seksual itu diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.
Satgas PPKS kemudian segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan memeriksa saksi-saksi serta EM sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024,” jelas Andi.
Sosok EM
Guru besar fakultas farmasi UGM, EM diketahui memiliki segudang prestasi.
Disadur dari laman resmi UGM, EM merupakan lulusan asli UGM.
Ia juga mengambil S2 di UGM.
Sementara gelar doktornya didapat dari universitas bergengsi Jepang, Molecular Oncology, Nara Institute Science and Technology (NAIST) Jepang.
Memiliki satu paten, EM juga pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Farmasi UGM.
Drama Peluncuran Buku Jokowi's White Paper: Tudingan Sabotase hingga Fitnah ke Jokowi |
![]() |
---|
Apa Isi Buku Jokowi’s White Paper Karya Roy Suryo dkk? |
![]() |
---|
Penyanyi Cafe Bertatto Inisial AA.DP di Tangan Dilapor ke Polisi Aniaya Pacar |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Reuni saat Ijazah Palsu Bergulir? Punya Permintaan Khusus |
![]() |
---|
Siapa Teman Baik Jokowi Tak Lulus Matematika 8 Kali? Eks Presiden Kenang Masa Kuliah di UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.