Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Chaidir Syam Ingatkan ASN Tak Tambah Hari Libur, Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat Menanti

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ASN yang menambah hari libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
CHAIDIR SYAM - Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan ASN yang menambah hari libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idulfitri 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ASN yang menambah hari libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas.

“Akan diberikan sanksi, kalau tidak ada alasan yang jelas,” katanya, Minggu (6/4/2025).

Sanksi yang dimaksud tidak hanya berupa teguran administratif, melainkan juga dapat berdampak pada penundaan kenaikan pangkat.

Namun demikian, Pemkab Maros menunjukkan fleksibilitas dengan memberikan kebijakan khusus bagi ASN yang masih berada di luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka diberikan keleluasaan untuk bekerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada tanggal 8 April 2025, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi.

“Pelaksanaannya diberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan kebijakan tersebut  merupakan bentuk dukungan terhadap arahan dari Menteri Perhubungan, yang meminta peran serta pemerintah daerah dalam mengurai kemacetan selama arus balik.

Terutama bagi ASN yang belum memperoleh tiket kembali ke daerah tugasnya.

“Ini diberlakukan untuk ASN yang mudik keluar provinsi saja, yang belum dapat tiket,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved