Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN yang Bolos Usai Libur Lebaran Siap-siap Disanksi Wali Kota Makassar

Jadwal libur Idul Fitri untuk ASN sendiri akan berakhir pada 7 April 2025 besok.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI
PEMKOT MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (5/4/2025). Appi pastikan akan ada sanksi jika ada ASN telat masuk kantor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin akan memberikan sanksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar jika tak masuk tepat waktu.

Jadwal libur Idul Fitri untuk ASN sendiri akan berakhir pada 7 April 2025 besok.

Dimana, para ASN harus kembali beraktivitas kembali ke kantor pemerintahan.

Munafri menegaskan bahwa akan ada sanksi administratif bagi ASN yang terlambat tanpa alasan yang sah.

Ia mengatakan, bahwa sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. 

"Nanti akan ada sanksi administrasi yang sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian," katanya saat ditemui di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sabtu (5/4/2025) malam.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur panjang. 

"Nanti kita akan sanksi (jika tak masuk tepat waktu)," ungkapnya.

Ia berharap agar seluruh ASN dapat menunjukkan kedisiplinan dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya pasca-liburan.

Dirinya mengimbau agar para ASN mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan demi kelancaran administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved