Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri 2025

Bolehkah Jabat Tangan Lawan Jenis saat Hari Lebaran? Penjelasan Ulama

Lantas bagaimana jika kita berkunjung kepada seseorang dari lawan jenis, apakah boleh untuk berjabat tangan dengan mereka?

Editor: Ansar
bincangmuslimah
IDUL FITRI - Ilustrasi jabat tangan lawan jenis. Hukum jabat tangan dengan lawan jenis atau istri orang saat Hari Raya Idul Fitri, bolehkah? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum jabat tangan dengan lawan jenis atau istri orang saat Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri menjadi agenda utama umat Muslim di Indonesia.

Umat Muslim mengunjungi keluarga, saudara, tetangga dan masyarakat.

Tujuan utama dari silaturahmi pada Hari Raya adalah untuk menyambung tali kasih antara sesama, sehingga banyak orang berbondong-bondong pulang kampung atau mudik setiap tahunnya.

Selain menjadi fokus utama pada Hari Raya Idul Fitri, silaturahmi juga memiliki nilai penting dalam syariat Islam.

Silaturahmi mampu menghubungkan kembali hubungan yang terputus dalam relasi antar manusia.

Amalan silaturahmi juga dianggap memiliki keutamaan, seperti memperpanjang umur dan melancarkan rezeki.

Dalam hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menyatakan bahwa yang penting dalam silaturahmi adalah menghubungkan kembali hubungan yang terputus, bukan sekadar membalas kunjungan atau pemberian.

Hal ini menegaskan bahwa silaturahmi bertujuan untuk menghubungkan kembali apa yang telah terputus dalam hubungan antar manusia, yang seringkali terjadi akibat dosa atau kesalahan manusia.

Oleh karena itu, silaturahmi memiliki peran penting dalam menyambung kembali hubungan yang telah terputus tersebut.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Laysa al-muwwashil bil mukafi’ wa lakin al-muwwashil ‘an tashil man qatha’ak. (Hadits Riwayat Bukhari) Artinya:

“Bukanlah bersilaturrahim orang membalas kunjungan atau pemberian, tetapi yang bersilaturrahim adalah yang menyambung apa yang putus.” (HR Bukhari)

Lebaran menjadi momen yang tepat untuk melakukan silaturahmi karena menjadi momentum yang paling cocok untuk menghubungkan kembali apa yang telah terputus dalam hubungan sosial.

Dalam praktiknya, momen silaturahmi sering kali dilakukan dengan salam dan berjabat tangan sebagai tanda persaudaraan dan kebersamaan.

Tentang anjuran untuk berjabat tangan saat sedang bersilatuahmi telah disebutkan dalam hadits:

Artinya: “Tidaklah dua pribadi muslim yang bertemu, lantas saling bersalaman, kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah SWT sebelum mereka berpisah.” (HR. at-Tirmidzi)

Lantas bagaimana jika kita berkunjung kepada seseorang dari lawan jenis, apakah boleh untuk berjabat tangan dengan mereka?

Sebagian besar ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan dengan lawan jenis selain mahram.

Pandangan ini didasarkan pada riwayat Aisyah R.A yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah bersalaman dengan lawan jenis kecuali dengan istri dan putrinya.

“Dari Aisyah berkata: Rasulullah tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan, kecuali perempuan yang dimilikinya”.

Hal ini juga ditegaskan dalam hadits lain yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak ingin berjabat tangan dengan kaum wanita.

“Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita.” (diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

Namun, sebagian ulama lain menyatakan bahwa boleh berjabat tangan dengan lawan jenis dengan syarat tidak ada syahwat dan terhindar dari fitnah.

Misalnya, Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tukhfah al-Mukhtaj fi Syarkhi al-Minhaj menyebutkan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan lain adalah boleh jika ada kebutuhan (seperti untuk penghormatan), asalkan menggunakan penutup seperti kaos tangan dan terhindar dari fitnah serta syahwat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved