Lokasi Rawan Macet Makassar - Maros dan Gowa Selama Arus Mudik Lebaran, Ini Jalur Alternatif
Ruas poros Gowa akan dipadati pemudik yang mengarah ke daerah Takalar, Jeneponto, Bantaeng hingga Bulukumba.
Dishub Sulsel sudah menyiapkan personil disebar ke posko-posko pengamanan ramadhan.
"Kita akan gerakkan 230 personel di 19 daerah. Kita akan coba maksimalkan posko ramadhan masing-masing UPT di pelabuhan dan terminal," kata Kepala Dishub Sulsel Andi Erwin Terwo
Andi Erwin Terwo mengaku kolaborasi akan dijalin dengan pihak kepolisian.
Selain itu, personil Dishub Kabupaten/kota juga akan digerakkan.
Personil pengamanan sangat penting bertugas di masa mudik lebaran untuk memastikan mobilisasi kendaraan lancar.
Terlebih saat puncak arus mudik, lonjakan kendaraan bisa menyebabkan kemacetan di jalan.
Sementara itu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) serta Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga terus beroperasi membawa penumpang.
Umumnya bus AKAP dan AKDP mendominasi perjalanan di malam hari.
Perjalanan mudik ini pun diharapkan berlangsung aman dan terhindar dari kecelakaan.
Meski begitu, Jasa Raharja Sulsel tetap menyiapkan santunan bagi korban jika terjadi kecelakaan.
Semua korban kecelakaan angkutan umum wajib terjamin oleh Jasa Raharja.
Sebab dalam angkutan umum, terdapai iuran wajib sesuai UU No 33 tahun 1964
Jasa Raharja pun wajib melakukan penagihan kepada pengusaha angkutan jika melakukan penunggakan iuran.
"Sesuai UU kita menyantuni korban sesuai dengan tingkat fatalitas yaitu meninggal dunia luka-luka maupun cacat," kata Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Kanwil Jasa Raharja Sulsel, Yandri .
Bagi korban meninggal dunia akan diberi santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban.
Kecamatan Tallo Siapkan 77 TPS, 44 Ribu KK Siap Memilih Ketua RT |
![]() |
---|
Bukit Baruga Hadirkan Konsep Hunian Hijau di Independence Style 2025 |
![]() |
---|
Revitalisasi Karebosi Pakai Skema Multiyears, 2026 Pemkot Makassar Siapkan Rp40 Miliar |
![]() |
---|
125 Kantong Darah Dikumpul GMTD di GTC Tanjung Bunga Makassar |
![]() |
---|
Tangis Haru Hamka Pencuri Pisang di Gowa Kini Bebas Usai Dapat Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.