Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2.243 Warga Binaan Kasus Narkotika dan 77 Kasus Korupsi di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri

Rudy Fernando Sianturi menyerahkan secara simbolis remisi kepada 5 orang warga binaan yang memenuhi syarat

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
REMISI LEBARAN - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyerahkan simbolis remisi idul Fitri dan Hari Raya Nyepi di kantornya, Jumat (27/3/2025). 

"Rinciannya, 669 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 3.998 orang 1 bulan, 470 orang 1 bulan 15 hari, dan 182 orang memperoleh selama 2 bulan," bebernya.

Selain itu, sebanyak 25 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi.

Dari jumlah tersebut, 4 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 14 orang mendapatkan 1 bulan, dan 7 orang memperoleh 1 bulan 15 hari.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika.  

"Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus narkotika sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A Ayat (1)," terang Yohanis.

Sementara itu, untuk Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved