Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Menukar Uang Baru Plus Bayar Jasa Jelang Lebaran

Banyak uang baru yang dicalokan sehingga jumlahnya ditambah dengan bayar jasa hingga 15 persen per bandel.

Editor: Sudirman
Tribunnews.com/Muhammad Nursina
PENUKARAN UANG BARU - Foto ilustrasi uang baru Lebaran 2025 yang diambil pada Rabu (19/3/2025). Hukum menukar uang baru dengan beban jasa. 

Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.

“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin. (Tribunwow)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved