Khazanah Islam
Hukum Menukar Uang Baru Plus Bayar Jasa Jelang Lebaran
Banyak uang baru yang dicalokan sehingga jumlahnya ditambah dengan bayar jasa hingga 15 persen per bandel.
Editor:
Sudirman
Tribunnews.com/Muhammad Nursina
PENUKARAN UANG BARU - Foto ilustrasi uang baru Lebaran 2025 yang diambil pada Rabu (19/3/2025). Hukum menukar uang baru dengan beban jasa.
Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.
“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin. (Tribunwow)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Khazanah Islam
Niat Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat beserta Bacaan Surah Ad-Dhuha |
![]() |
---|
Bacaan Niat, Lengkap Tata Cara Sholat Tahajud di Sepertiga Malam |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.