Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masyarakat Dilarang Pakai Sandal Jepit ke Kantor Kejari Wajo

Terlihat, penghalang pintu masuk juga telah dipasangi aturan bertuliskan, buka kaca mobil, buka kaca helm dan dilarang menggunakan celana pendek.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
Warga
Potret Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Jl Kejaksaan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (25/3/2025). Warga dilarang menggunakan sandal jepit saat berkunjung ke Kejari Wajo. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melarang masyarakat pakai sendal jepit saat berkunjung ke kantor milik negara itu.

Hal itu terungkap usai salah seorang warga Cempalagi, Kecamatan Tempe bertemu dengan salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Wajo.

Terlihat, penghalang pintu masuk juga telah dipasangi aturan bertuliskan, buka kaca mobil, buka kaca helm dan dilarang menggunakan celana pendek.

Namun, tidak ada aturan bertuliskan larangan penggunaan sendal jepit.

Saat berada di pos, ia mendapat teguran dari Satpam.

Katanya, harus berpakaian rapi jika hendak melakukan kunjungan.

"Harus pakai sepatu atau sendal kulit pak. Jangan pakai sendal jepit," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (25/3/2025).

Sementara Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah juga membenarkan hal tersebut.

"Baiknya pakai yang tertutup karena aturan," jelasnya.

Berbeda pengakuan masyarakat saat berkunjung ke lembaga negara lain yang ada di lingkup Kabupaten Wajo.

"Kalau di lembaga negara lain tidak mesti ji. Bahkan bisaji pakai sendal jepit dan saya beberapa kali begitu," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved