Masyarakat Dilarang Pakai Sandal Jepit ke Kantor Kejari Wajo
Terlihat, penghalang pintu masuk juga telah dipasangi aturan bertuliskan, buka kaca mobil, buka kaca helm dan dilarang menggunakan celana pendek.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melarang masyarakat pakai sendal jepit saat berkunjung ke kantor milik negara itu.
Hal itu terungkap usai salah seorang warga Cempalagi, Kecamatan Tempe bertemu dengan salah satu pejabat Kejaksaan Negeri Wajo.
Terlihat, penghalang pintu masuk juga telah dipasangi aturan bertuliskan, buka kaca mobil, buka kaca helm dan dilarang menggunakan celana pendek.
Namun, tidak ada aturan bertuliskan larangan penggunaan sendal jepit.
Saat berada di pos, ia mendapat teguran dari Satpam.
Katanya, harus berpakaian rapi jika hendak melakukan kunjungan.
"Harus pakai sepatu atau sendal kulit pak. Jangan pakai sendal jepit," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (25/3/2025).
Sementara Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah juga membenarkan hal tersebut.
"Baiknya pakai yang tertutup karena aturan," jelasnya.
Berbeda pengakuan masyarakat saat berkunjung ke lembaga negara lain yang ada di lingkup Kabupaten Wajo.
"Kalau di lembaga negara lain tidak mesti ji. Bahkan bisaji pakai sendal jepit dan saya beberapa kali begitu," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya.
Warga Wajo Mengeluh Harga Tomat Meroket, Rp2 Ribu Per Buah |
![]() |
---|
70 Siswa Wajo Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Hari ke-10 Operasi Pallawa di Wajo: 209 Pengendara Ditindak, 45 Tak Punya SIM |
![]() |
---|
51 Kasus Kebakaran di Wajo Sepanjang 2025, Terbaru Rumah ASN di Bulupabbulu |
![]() |
---|
Musabaqah Qiraatil Kutub dan Peradaban Iqra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.