Kanit Gakkum Polres Maros Imbau Warga Tidak Gunakan Pick-Up untuk Angkut Penumpang
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Maros mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan jenis pick-up sebagai alat angkut penumpang, apalagi dengan kapasitas lebih dari dua orang.
Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kanit Gakkum Polres Maros, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan melanggar aturan lalu lintas.
“Kendaraan pick-up didesain untuk mengangkut barang, bukan manusia. Jika digunakan untuk mengangkut penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, risikonya sangat tinggi, terutama jika terjadi kecelakaan atau pengereman mendadak,” ujarnya.
Hal ini semakin ditekankan setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DD 8606 RW, yang dikemudikan oleh Darwis (22).
Kecelakaan tersebut terjadi di Lingkungan Tapieng, Kelurahan Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Selasa (25/3/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut Ipda Harfin, kendaraan pick-up tersebut mengangkut 20 orang anggota patrol sahur Sambueja yang baru pulang dari acara patrol di daerah Bontoa Lau dan Kaluku, Kecamatan Bantimurung.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Darwis mencoba menghindari sebuah mobil yang terparkir di sisi kiri jalan.
“Mobil tersebut menghindari kendaraan yang terparkir, lalu mengambil lajur kanan. Diduga karena kehilangan kendali, mobil oleng dan keluar ke bahu jalan, kemudian kembali naik ke badan jalan hingga akhirnya terbalik,” jelas Ipda Harfin.
Mobil pick-up yang membawa 20 penumpang tersebut mengalami kecelakaan fatal. Tiga orang duduk di kursi depan, sementara 17 lainnya berada di bak belakang.
Darwis mengalami luka serius, di antaranya pecah tengkorak kepala, luka robek di pelipis kiri, serta pendarahan aktif di telinga kiri.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. La Palaloi Maros, namun nyawanya tidak tertolong,” katanya.
Sementara itu, 10 penumpang lainnya mengalami luka-luka, mulai dari luka lecet hingga patah tulang, dan saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD dr La Palaloi dan RSAU Dr. Dody Sardjoto Maros.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama saat membawa penumpang dalam jumlah banyak, karena ini bisa membahayakan keselamatan,” tambahnya.(*)
Polres Maros Raup Rp146 Juta dari PPPK Paruh Waktu, Biaya SKCK Rp30 Ribu Per Orang |
![]() |
---|
Imbas Pengumuman PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Polres Maros Meningkat Drastis |
![]() |
---|
4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Maros, Sabu 415,69 Gram Disita |
![]() |
---|
Pemkab Maros 'Suntik' Dana Proyek Gedung Polres dan Kejari, Chaidir Syam: Puskesmas Juga |
![]() |
---|
Tragis! Ibu Hamil 8 Bulan Dianiaya Suami Gegara Ditegur Nonton Video Porno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.