Staf Ahli DPRD Sulsel
Yusran Sofyan dan Usman Lonta ‘Balik Kucing’ ke DPRD Sulsel Jadi Staf Ahli
Yusran Sofyan dan Usman Lonta kembali ke DPRD Sulsel sebagai staf ahli. Penunjukan ini menuai perhatian publik di tengah efisiensi anggaran..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua politisi kawakan Sulsel kembali masuk ke lingkungan DPRD Sulsel.
Mereka adalah Yusran Sofyan dan Usman Lonta.
Keduanya merupakan mantan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Setelah gagal melanjutkan karier sebagai legislator, kini mereka “balik kucing” ke Gedung DPRD Sulsel sebagai staf ahli.
Sebelumnya, keduanya juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel.
Penunjukan Yusran Sofyan dan Usman Lonta sebagai staf ahli telah dikonfirmasi oleh Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir.
Dari total 30 tenaga ahli yang diangkat sejak Januari 2025, dua di antaranya adalah mantan legislator senior tersebut.
“Kalau saya lihat, ada Pak Usman Lonta. Mereka ini diangkat berdasarkan usulan fraksi dan pimpinan DPRD Sulsel,” ungkap Jabir, Jumat (21/3/2025).
Yusran Sofyan pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel pada 2014 sebagai kader Partai Gerindra.
Ia juga pernah menjadi Sekretaris DPD Gerindra Sulsel era Andi Rudiyanto Asapa dan kini menjabat Ketua Bappilu PPP Sulsel.
Sementara itu, Usman Lonta adalah mantan anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024.
Ia juga pernah menjadi anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dan merupakan Wakil Ketua PAN Sulsel.
Jabir menjelaskan, tugas utama staf ahli adalah memberikan pertimbangan dalam rapat-rapat komisi.
Mereka juga menyediakan informasi untuk anggota dewan dalam forum resmi, termasuk saat berhadapan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sering kita lihat anggota DPRD lancar menjawab pertanyaan media, itu karena ada suplai informasi dari staf ahli,” ujar Jabir.
Adapun gaji staf ahli DPRD Sulsel disesuaikan dengan klasifikasi pendidikan, mengikuti standar satuan harga yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Untuk lulusan sarjana, nominalnya berada di kisaran Rp2,5 juta ke atas.
SK staf ahli berlaku hingga Desember 2025.
Namun bisa berakhir lebih cepat jika ada pengunduran diri atau usulan pemberhentian dari fraksi dan pimpinan DPRD.
"Kan kita SK-kan sampai Desember (2025), itupun tergantung kalau dia mau mengundurkan diri, ada yang mengajukan untuk diberhentikan, ya kita iyakan," kata Jabir.
Langkah pengangkatan ini memantik perhatian publik, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran daerah.
Namun, Jabir menegaskan bahwa pengangkatan ini tidak melanggar aturan.
"Mereka ini kan di-SK-kan," tandasnya.(*)
Perkawinan Adat Bugis Di Tengah Pergeseran Era Klasik ke Kontemporer |
![]() |
---|
Target Pajak Bumi dan Bangunan Bone Naik dari Rp29 Miliar Jadi Rp50 Miliar, Tuai Demo Masyarakat! |
![]() |
---|
Lomba Busana Wisuda Daur Ulang Warnai Kolaborasi SMKN 6 dan ITB Nobel |
![]() |
---|
Arah Dukungan Bahlil Lahadalia Penentu Ketua Golkar Sulsel |
![]() |
---|
Deretan Politikus Jadi Tersangka di Hari Jumat Keramat KPK, Gus Yaqut Nyusul? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.