KONI Maros
Usut Tuntas Dugaan Korupsi KONI Maros
Atlet membiayai sendiri latihan dan operasional jika bertanding. Kedua, KONI juga diduga tidak membayar honor pelatih dan tim official cabor.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi KONI Maros yang ditangani Kejaksaan Negari Maros dinilai lamban.
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp2 miliar ini dilaporkan Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir.
Akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2024 itu, beberapa cabang olahraga mengeluh.
Oleh Amir Kadir, salah satu bentuk penyelewengan dana itu berupa indikasi laporan pertangganggungjawaban fiktif yang dibuat dalam pengelolaan anggaran.
"Dana ini bersumber dari APBD dari negara. Harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel," kata Amir Kadir.
Terpisah, Akademisi Hukum dari Institute Nusantara Madani Muhammad Ikram menyatakan Kejari Maros harus bersungguh-sungguh menyelesaikan dugaan korupsi KONI Maros.
Ini demi menyelamatkan keuangan negara, serta merealisasikan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pemberantasn korupsi secara komprehensif.
Ia juga meminta Kejari Maros menterjemahkan instruksi Presiden Prabowo yang menempatkan korupsi sebagai musuh peradaban dan negara sehingga harus segera disidik.
"Ini juga demi tegaknya hukum dan keadilan yang berkepastian hukum. Jangan sampai terkesan di publik bahwa Kejari Maros tidak serius menangani kasus ini," katanya.
Berdasarkan data disampaikan Amir Kadir, dugaan laporan fiktif itu terindikasi karena biaya bertanding atlet tidak ditanggung oleh KONI Maros.
Atlet membiayai sendiri latihan dan operasional jika bertanding. Kedua, KONI juga diduga tidak membayar honor pelatih dan tim official cabor.
"KONI juga tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa," Amir Kadir menambahkan.
Sedagkan Pegiat dan Aktivis Anti Korupsi CAI, Reza Pahlawan mengatakan Kejari Maros harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi.
Komitmen pemberantasan korupsi itu dapat dilihat dari sejauh mana respon cepat Kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan Korupsi. Kejari harus menjadi instrument keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua KONI Maros Marjan Massere mengatakan penggunaan dana hibah Rp2 miliar sudah sesuai prosedur.
Bahkan, Legislator PAN Maros ini menjelaskan penggunaan dana tersebut telah melalui audit internal oleh BPK dan inspektorat.
"Kami pastikan anggaran hibah Rp2 miliar sudah sesuai dengan prosedur bahkan telah melalui audit BPK dan inspektorat," katanya, Senin (24/3/2025).
Ia menuding LSM Pekan 21 membuat laporan hanya berdasarkan dugaan tanpa melihat fakta yang ada.
"Pelapor terlebih dahulu klarifikasi baru membuat laporan sehingga saya rasa dia hanya berdasarkan asumsi dan dugaan tak berdasar," jelasnya.
Marjan menjelaskan anggaran Rp2 miliar tidak sepenuhnya dikelola oleh KONI, namun juga didistribusikan ke sejumlah cabor.
"Rp2 miliar itu juga didistribusikan juga ke cabor, karena anggarannya sebagian besar ke cabor," ujarnya.
Meski begitu, ia tetap menghargai proses klarifikasi yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Maros terkait laporan ini.
Sejumlah pengurus cabor pun telah memberikan klarifikasi terkait hal ini.
"Tidak ada persoalan kita taat hukum dan menghargai proses yang dijalankan Kejari Maros," katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.