Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Bupati Jeneponto Ngamuk di Jalan

Bupati Jeneponto, Paris Yasir mengamuk di jalanan sambil menunjuk-nunjuk ke arah warga. Momen ini terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
BUPATI MENGAMUK - Headline Harian Tribun Timur edisi Sabtu (22/3/2025). Berita utama Tribun Timur hari ini mengulas tentang Bupati Jeneponto, Paris Yasir yang ngamuk di jalanan. 

Bahkan lokasi kejadian tersebut belum diketahui pasti.

Dilantik di Kantor Gubernur

Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir - Islam Iskandar resmi dilantik di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (21/3/2025).

Paris Yasir-Islam Iskandar dilantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Paris Yasir bersama Islam Iskandar tampil dengan setelan PDU berwarna putih.

Sementara Andi Sudirman Sulaiman tampil dengan jas hitam, kemeja putih disertai dasi biru.

Pelantikan berlangsung begitu khidmat disaksikan jajaran anggota DPRD Sulsel, kepala daerah kabupaten/kota, hingga pejabat tinggi pratama Pemprov Sulsel.

“Saya Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik H Paris Yasir sebagai Bupati Jeneponto, Saudara Islam Iskandar sebagai Wakil Bupati Jeneponto,” kata Andi Sudirman.

Andi Sudirman mewakili Presiden RI pun resmi melantik Paris Yasir - Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto.

Paris Yasir dan Islam Iskandar ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto.

Gugatan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika telah menjabat sebagai kepala daerah nantinya, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan 

Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.
Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved