Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Ini Waktu Paling Utama dan Besarannya

Zakat fitrah juga memiliki waktu yang paling utama untuk ditunaikan, sehingga muslim disarankan untuk tidak menunda pembayarannya.

Editor: Hasriyani Latif
GENERATED BY AI
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi dibuat Kecerdasan Buatan (AI), Jumat (21/3/2025), memperlihatkan seseorang menunaikan zakat fitrah berupa beras. Zakat fitrah juga memiliki waktu yang paling utama untuk ditunaikan. 

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan, bayi tersebut tetap dikenai zakat fitrah.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan

Waktu pelaksanaan zakat fitrah adalah pada bulan Ramadan atau dimulai dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum Idul Fitri. 

Di mana batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri. 

Sementara untuk waktu sunah atau paling dianjurkan yaitu tepat di tanggal 1 Syawal, tepatnya di antara waktu terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum shalat Idul Fitri. 

Pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri juga merupakan waktu yang dianjurkan. 

Namun waktu ini sangat sempit, sehingga umat Islam haruslah berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.

Pembayaran zakat fitrah sendiri berbeda dengan zakat mal atau juga biasa disebut dengan zakat harta. 

Di mana zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila telah mencapai nishab dan haul. 

Waktu pembayaran zakat fitrah setelah solat Ied hingga terbenamnya matahari dianggap makruh oleh sebagian ulama. 

Apabila bayar zakat fitrah dilakukan di luar waktu yang ditetapkan, maka hukumnya tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Bahkan beberapa ulama menganggap pembayaran zakat fitrah dilakukan setelah 1 Syawal termasuk kategori haram. 

Besaran Zakat Fitrah 

Zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok. 

Lantaran di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, maka yang dibayarkan zakatnya adalah berupa beras. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved