Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Terbaru Info Tilang Sita Kendaraan Ramai Dibahas Warganet, Aturan Lama Masih Berlaku?

Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TILANG KENDARAAN - Satlantas Polres Parepare sosialisasikan penerapan tilang via ETLE-mobile kepada pelajar yang melanggar dalam bekendara di Kota Parepare, Sulsel. 

Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.

Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. 

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved