Fakta Terbaru Info Tilang Sita Kendaraan Ramai Dibahas Warganet, Aturan Lama Masih Berlaku?
Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.
Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.
Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.
Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Gunakan HP saat Berkendara, Pengendara Perempuan di Bone 'Disemprot' Polisi |
![]() |
---|
Sosok AKBP Erwin Aras Genda Alumnus Akpol 2003 Jadi Doktor karena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Jenis Pelanggaran Pasti Ditilang Selama Operasi Patuh 2025, Denda Termurah Rp500 Ribu |
![]() |
---|
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2025, Bisa Lewat ATM dan Mobile Banking |
![]() |
---|
Intip Gaji Polisi, Viral Bripka A Polisi Gowa Terima Uang Tilang dari Pengendara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.