Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

23 Advokat Baru Resmi Dilantik di Makassar, Diharap Jadi Penegak Kebenaran

Pengangkatan advokat dilakukan oleh Ketua Presidium DPP KAI, ADV Dr Kanjeng Pangeran H Heru S Notonegoro serta disaksikan oleh Anggota Presidium DPP

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
SIDANG PENGANGKATAN ADVOKAT - Ketua Presidium DPP KAI, ADV Dr Kanjeng Pangeran H Heru S Notonegoro berfoto bersama advokat baru seusai sidang terbuka pengangkatan advokat pengurus DPD KAI Sulawesi Selatan di Four Points By Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Kota Makassar. 

Sekedar diketahui, bahwa Advokai Sulsel saat ini memiliki 1.300 anggota yang tersebar di DPC se-Sulsel.

Sejarah Singkat Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Kongres Advokat Indonesia (KAI) pertama kali diselenggarakan pada tanggal 30-31 Mei 2008 di Gedung Balai Sudirman, Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan.

Kongres ini menjadi tonggak sejarah bagi profesi advokat di Indonesia, dengan dihadiri oleh lebih dari 7.000 advokat dari seluruh penjuru Tanah Air, menjadikannya kongres advokat terbesar dalam sejarah Indonesia.

KAI dibuka secara resmi oleh Dr. (IUR) Adnan Buyung Nasution, SH, seorang tokoh hukum ternama, dengan didampingi oleh pejabat tinggi dari berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Kehadiran para tokoh penting ini menunjukkan dukungan yang kuat terhadap pembentukan wadah tunggal bagi para advokat di Indonesia.

Kongres Advokat Indonesia berjalan dengan lancar, sukses, dan aman, meskipun dihadiri oleh ribuan advokat dari berbagai daerah di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Suasana kongres dipenuhi semangat kebersamaan, kebanggaan, dan optimisme tinggi dari para peserta. Para advokat yang hadir merasa percaya diri dan bersemangat karena mendapatkan dukungan yang kuat dalam membangun organisasi advokat yang independen dan berwibawa.

Pembahasan materi kongres telah dipersiapkan dengan matang, sehingga para peserta tidak menghadapi diskusi yang berat atau menegangkan.

Kongres ini benar-benar menjadi pesta demokrasi bagi advokat, dengan semangat bulat untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28 dan 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur tentang organisasi advokat di Indonesia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved