Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Seluruh ASN Terima THR 100 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, THR tidak terimbas pada efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menkeu memastikan THR ASN, TNI, Polri akan dicairkan 100 persen.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah memastikan seluruh karyawan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.

Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik di daerah maupun di tingkat provinsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, THR tidak terimbas pada efisiensi anggaran yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Menkeu memastikan THR ASN, TNI, Polri akan dicairkan 100 persen. Menkeu mengatakan jika pencairan THR dilakukan pada pekan ketiga sebelum lebaran Idul Fitri.

Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada seluruh pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Irwan Adnan Tegaskan THR ASN Pemkot Makassar Dibayar Penuh, Gaji 13 Cair Juni

“Kalau menurut Menteri Keuangan sepekan sebelum Idul Fitri. Tapi kan kita ini harus menunggu juknis Kemendagri. Setelah Juknis Kemendagri, keluar SK Gubernur terkait pembayaran THR,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman di  Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3).

Pemprov Sulsel sendiri sudah menghitung kebutuhan pencairan THR. Alokasinya mencapai Rp 146 miliar untuk seluruh ASN Pemprov Sulsel. Jumlah ini sudah disepakati untuk dibayarkan kepada ASN.

Terkait besarannya tiap ASN, Jufri Rahman mengaku umumnya sebesar gaji dan tunjangan yang melekat.

“Kan THR itu penentuannya dari pusat. Biasanya itu setara gaji dan tunjangan melekat. Biasanya ya. Tapi kan kita harus melihat kapasitas fiskal negara kita saat ini ya. Dengan keluarnya Inpres 1 tahun 2025 itu mempengaruhi semua sektor,” kata Jufri Rahman.

ASN pun diminta tidak khawatir dan tetap menjalankan tugasnya.

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan hari raya(THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim serta pensiunan.

“Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.

Prabowo mengatakan untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved