Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Maut di Poros Bone Wajo

Mobil Pickup Bawa Penumpang Kena Sanksi Tegas, Kasat Lantas Polres Bone: Penjara 1 Bulan

Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / WAHDANIAR
LAKA TUNGGAL- Potret mobil pikap kecelakaan di Poros Bone-Wajo (15/3/2025). 3 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kendaraan bak terbuka membawa penumpang.

Menurutnya hal itu termasuk dalam pelanggaran yang bisa dipidana.

"Ada ancaman hukuman terkait pemakaian mobil bak terbuka untuk muat manusia,"ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Sabtu (15/3/2025). 

Ia mengaku larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Dalam pasal tersebut telah di atur, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu,"jelasnya.

Selain itu, menurutnya kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat berisiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan.

"Sangat rawan kecelakaan karena bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai," jelasnya.

"Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa," tuturnya.

Dia berharap masyarakat khususnya para pengemudi semakin sadar dan disiplin dalam berkendaraan untuk keselamatan bersama. 

Sebelumnya, Sebuah mobil pickup yang mengangkut belasan pelajar mengalami kecelakaan tunggal di jalan Poros Bone-Wajo, Dusun 1 Takalu, Desa Lattekko, Kecematan Awangpone, sekira pukul 02.00 dini hari, Sabtu (15/3/2025). 

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. 

Kasat Lantas, AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Sabtu (15/3/2025) siang membenarkan kejadian tersebut. 

AKP Musmulyadi mengaku mobil Zusuki Carry pickup dengan nomor kendaraan DW 2355 NP yang dikemudikan oleh saudara Andika yang bergerak dari timur ke barat hendak mendahului mobil yang ada didepannya. 

Namun naas, mobil tersebut mengalami hilang kendali dan oleng.

Sehingga menyebabkan mobil terbalik hingga beberapa kali.

"Mereka mau ke Kabupaten tetangga (Wajo) untuk menonton temannya yang akan ikut lomba lari. Namun diperjalanan mereka mengalami kecelakaan,"ujarnya.

Selain tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia, mobil yang dikendarai oleh saudara Andika mengalami rusak parah dibagian depan. 

"Untuk sopirnya selamat hanya saja penumpang nya meninggal dunia 3 orang," bebernya.

"Dan untuk kendaraan nya mengalami rusak berat bagian depan dan saat ini telah berada di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,"tandasnya. 

Berikut identitas tiga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. 

Fadel umur 17 tahun 

pekerjaan pelajar

alamat : jl. gn. jaya wijaya

meningal dunia

2. Farel umur 17 tahun

pekerjaan pelajar

alamat : jl. gn. jaya wijaya

meningal dunia

3. Eril umur 17 tahun

pekerjaan pelajar

alamat : jl. gn. jaya wijaya

meningal dunia.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved