Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Tahun Lalu Tinggalkan Makassar Pangkat Kombes, Rusdi Hartono Kini Datang Lagi Pangkat Irjen

9 tahun lalu tinggalkan Makassar pangkat kombes, kini Irjen Rusdi Hartono datang lagi pangkat bintang dua sebagai kapolda

Editor: Ari Maryadi
Humas Polri
PELANTIKAN KAPOLDA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si Kapolda Sulsel menggantikan Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono datang kembali ke Kota Makassar setelah 9 tahun berlalu.

Alumnus Akpol 1991 itu dulu menjabat Kapolrestabes Makassar tahun 2015 sampai 2016 lalu.

Saat itu Irjen Rusdi Hartono masih berpangkat kombes alias tiga melati.

9 tahun berlalu. Kini Irjen Rusdi Hartono pulang ke Makassar.

Ia datang dengan pangkat bintang dua.

Jabatannya Kapolda Sulsel.

Kapolri Resmi Lantik Irjen Rusdi Hartono

Irjen Rusdi Hartono resmi menjabat Kapolda Sulsel.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Rusdi Hartono di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.

Irjen Rusdi Hartono menggantikan Irjen Yudhiawan Wibisono sahabatnya sesama alumni Akpol 1991.

Irjen Yudhiawan Wibisono hanya 5 bulan lebih menjabat Kapolda Sulsel sejak September 2024 lalu.

Pelantikan kapolda ini merupakan bagian dari upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kapolri.

Listyo turut melantik sembilan kapolda lainnya yang mengalami rotasi jabatan sesuai dengan Surat Telegram Kapolri terkait mutasi di lingkungan Polri.

Irjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi.

Kini, ia dipercaya memimpin Polda Sulsel dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved