PemKab Bantaeng Siapkan Rp21 Miliar untuk THR ASN dan Anggota DPRD
Pembayaran THR bagi Aparut Sipil Negara (ASN) itu akan dibayarkan setelah menindaklanjuti pembuatan peraturan bupati (perbup).
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, BANATAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp21 miliar.
Pembayaran THR bagi Aparut Sipil Negara (ASN) itu akan dibayarkan setelah menindaklanjuti pembuatan peraturan bupati (perbup).
"Setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit maka akan ditindaklanjuti pembuatan perbup, selanjutnya dapat dilakukan proses pembayaran gaji ke-14 (THR) kepada ASN," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantaeng Muhammad Awaluddin, Kamis (13/3/2025).
Tunjangan tahunan tersebut akan disalurkan secepat mungkin.
Sebab, kata dia, anggaran THR saat ini sudah tersedia di kas daerah.
"Gaji 14 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jelasnya.
Awaluddin menegaskan, pembayaran gaji ke-14 atau THR dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
"Ini merupakan hak bagi ASN dan Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dengan cepat," ungkapnya.
Awaluddin menyebutkan, dari Rp21 miliar anggaran THR yang disiapkan, Rp19 miliar diantaranya akan dialokasikan kepada 3.490 ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rp 1.083 miliar untuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Selebihnya diperuntukkan anggota DPRD yang nilainya sekitar Rp1 miliar," pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Detik-detik ASN Pinrang Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Di Depan Husniah Talenrang, ASN Gowa Kumpul-kumpul Uang untuk Pendidikan hingga Bedah Rumah |
![]() |
---|
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.