Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024 Tak Kebagian, THR Akhirnya Cair 4 Hari ke Depan

CPNS 2024 dan PPPK 2024 tak kebagian tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran Idulfitri 1446 hijriah tahun ini, pemerintah anggarkan Rp50 triliun

Editor: Ari Maryadi
Muh Abdiwan/Tribun Timur
ILUSTRASI THR - Pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukan penampakan uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022). Presiden Prabowo mencairkan THR PNS pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- CPNS 2024 dan PPPK 2024 tak kebagian tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran Idulfitri 1446 hijriah tahun ini.

THR PNS dan PPPK mulai cari 4 hari ke depan tepatnya Senin (17/3/2025).

Sebanyak Rp50 triliun dianggarkan pemerintahan Prabowo untuk membayar THR bagi ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

Sementara itu para peserta lulus CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum kebagian THR.

Hal itu dikarenakan para CPNS 2024 dan PPPK 2024 belum resmi diangkat.

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 sejatinya sudah diumumkan pada 12 Januari 2025 lalu.

Namun pemerintah memutuskan menunda pengangkatan CPNS 2024.

Prabowo Cairkan THR PNS dan PPPK 17 Maret 2025

Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menerima tunjangan hari raya (THR) pada Senin (17/3/2025).

Total ada 9,4 juta ASN menerima THR dari pemerintahan Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung jadwal pencairan THR bagi PNS tersebut.

Selain PNS dan PPPK, THR juga diberikan kepada Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved