Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyakita

Skandal Takaran Minyakita Dipotong di Jabodetabek, Bareskrim Polri Investigasi Wilayah Lain

Bareskrim Mabes Polri menemukan pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita beredar luas di wilayah Jabodetabek.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunbogor.com
TERSANGKA MINYAKITA PALSU - Tersangka TRM saat dihadirkan Satreskrim Polres Bogor dalam konferensi pers kasus MinyaKita palsu, Senin (10/3/2025). TRM merupakan pengelola gudang pengemasan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan berlabel MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Meski marak isu miring, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar di Pasar Kahayan Palangka Raya tidak kurang dari standar takaran. 

Hal itu didapat setelah kedua lembaga itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan Palangka Raya, Rabu (12/3/2025). 

Didapat bahwa hasil tera ulang terhadap produk Minyakita dalam botol di bawah 1 liter, yakni 970 mililiter (ml), merupakan batas toleransi pengukuran 1, sehingga tidak melanggar ketentuan. 

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji memastikan bahwa kuantitas Minyakita yang dijual di Pasar Kahayan Palangka Raya sudah sesuai dengan ketentuan volume 1 liter. 

Meski kurang, angka itu masih dalam ambang batas toleransi. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa produk Minyakita untuk di wilayah Kalteng masih layak dikonsumsi oleh masyarakat karena takarannya sudah sesuai,” pungkasnya.

(tribun-timur.com/kompas.com)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved