Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Begal Payudara di Sinjai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Peristiwa itu terjadi saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/Humas Polres Sinjai
Pelaku begal pati dara di Sinjai, DN (26). Pengadilan Negeri Sinjai vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Pelaku begal payu darah DN (26) jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan. 

DN terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban AK (22).

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik”, ucap ketua majelis Yunus di ruang sidang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025), kemarin.

Peristiwa itu terjadi saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA.

Tiba-tiba dari belakang DN datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban.

Setelah melakukan aksinya, DN kabur dengan kecepatan tinggi.

Namun dalam perjalanan, DN bertabrakan dengan mobil yang mengakibatkan ia terjatuh.

Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek setempat. 

"Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda," ungkap Yunus dalam putusannya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan bahwa pihaknya dalam menegakkan keadilan dan memutus suatu perkara pidana, tidak main-main.

Apalagi kasus tersebut kata Anthonie telah meremehkan harkat dan martabat seorang perempuan yang semestinya dilindungi.

"Kami Pengadilan Negeri Sinjai, komitmen bekerja profesional, transparan dan menjunjung tinggi terwujudnya pengadilan Negeri Sinjai yang agung,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved