Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menikah di Kantor KUA Takalar Gratis, Menikah di Luar Bayar Rp600 Ribu

Misbahuddin mengatakan rata-rata pasangan yang menikah di kantor KUA adalah pasangan kawin lari.

Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Takalar, Misbahuddin, difoto di kantornya pada Selasa (11/3/2025). Misbahuddin mengatakan kebanyakan pernikahan di Takalar dilangsungkan di luar balai nikah kantor KUA, yakni di rumah mempelai perempuan. Pernikahan di balai nikah kantor KUA gratis. 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Sebanyak 62 pasangan menikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Takalar pada kurun waktu tahun 2024. 

Kemudian sampai Februari 2025, tercatat 16 pasangan menikah di KUA.

Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Takalar, Misbahuddin mengatakan rata-rata pasangan yang menikah di kantor KUA adalah pasangan kawin lari.

"Karna tidak bisa menikah di rumahnya," katanya, diwawancarai pada Selasa (11/3/2025).

Tapi kebanyakan pernikahan di Takalar dilangsungkan di luar balai nikah kantor KUA, yakni di rumah mempelai perempuan.

Hal itu disebabkan oleh tradisi dan adat turun-temurun.

Tapi, kata Misbahuddin, pernikahan di luar balai nikah juga tidak masalah sepanjang memenuhi persyaratan umur dan administrasi pernikahan.

 Persyaratan umur menikah adalah 19 tahun, baik bagi perempuan maupun laki-laki.

"19 tahun karna secara fisik, emosional, dan kognitif sudah siap," katanya.

Syarat administrasi yang diurus terdiri dari keterangan profil calon pengantin (N1), asal usul keturunan pengantin (N2), persetujuan kedua mempelai (N3), dan keterangan perwalian (N4).

"Format N1, N2, dan N4 diurus di desa, sementara N3 dibuat oleh kedua mempelai sendiri," katanya.

Setelah mengurus administrasi pernikahan dan mengajukan permohonan menikah ke kantor KUA kecamatan terdekat, calon pengantin diarahkan membayar Rp600 ribu jika menikah di luar, dan gratis jika menikah di balai nikah kantor KUA.

"Rp600 ribu itu transportasi dan gaji penghulu KUA yang mengawasi jalannya pernikahan di luar," katanya.

Misbahuddin menegaskan, bahwa semua pernikahan harus memenuhi syarat umur dan administrasi, dan setiap pernikahan juga harus diawasi oleh penghulu dari KUA.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved