Harta Kekayaan Yuliani Siregar Kadis LHK yang Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Dibela Bobby
Yuliani Siregar dilaporkan ke polisi setelah membongkar pagar di kawasan hutan lindung. Berikut ini harta kekayaan Yuliani Siregar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah harta kekayaan Yuliani Siregar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut..
Nama Yuliani Siregar tengah jadi perbincangan hangat.
Hal tersebut usai Yuliani Siregar dilaporkan ke polisi setelah membongkar pagar di kawasan hutan lindung.
Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.
Lantas berapa harta kekayaan Yuliani Siregar?
Berdasarkan penelusuran Tribun-Timur.com di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yuliani Siregar terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.
Dilansir dari LHKPN, harta kekayaan Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar tercatat Rp 2.980.095.493.
Harta Kekayaan Yuliani Siregar
Berikut selengkapnya Tribun-Timur.com bagikan LHKPN Yuliani Siregar:
I. DATA PRIBADI
1. Nama : YULIANI SIREGAR
2. Jabatan : KEPALA DINAS
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.155.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTAMEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
2. Tanah Seluas 420 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASILSENDIRI Rp. 130.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 287 m2/113 m2 di KAB / KOTA KOTAMEDAN , WARISAN Rp. 650.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 580.500.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp.100.000.000
2. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASILSENDIRI Rp. 3.000.000
3. MOBIL, HONDA HONDA HRV RU1 1.5 CVT CKD Tahun 2017,HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000
4. MOBIL, TOYOTA YARIS 1,5 S CVT Tahun 2020, HASIL SENDIRIRp. 247.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 51.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.193.595.493
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.980.095.493
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.980.095.493
Bobby Beri Dukungan
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan dukungan kepada Yuliani Siregar.
Bobby menyerukan agar Yuliani melawan pihak yang melaporkannya.
"Kita lihat dulu ya, yang pasti, kalau betul-betul itu hutan lindung, lawan, saya bilang," ujar Bobby saat diwawancarai wartawan usai meninjau RSUD Taferi di Kabupaten Nias Utara, Senin (10/3/2025), dilansir dari Kompas.com.
Bobby juga menekankan bahwa jika kawasan tersebut memang merupakan hutan lindung, maka Dinas KLH Sumut harus melaporkan balik pihak yang mempolisikan Yuliani.
"Kalau itu betul hutan lindung, area masih hutan lindung ya lawan. Jangan hanya kita yang dilaporkan. Tapi laporkan balik dan tindak sekalian," tegasnya.
Bongkar pagar
Sebelumnya, warga bersama Dinas LHK Sumut membongkar pagar yang menutupi 48 hektar kawasan hutan lindung di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/2/2025).
Yuliani Siregar terjun langsung ke lokasi pembongkaran dan menegaskan bahwa kawasan hutan adalah milik negara, bukan milik perorangan.
"Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ujar Yuliani.
Pembongkaran tersebut dilakukan setelah warga mengeluhkan bahwa lahan di lokasi kejadian dipagari oleh pengusaha tambak dengan luas lahan mencapai 48 hektar dan panjang sekitar 800 meter lebih.
Pagar tersebut memiliki tinggi sekitar 3 meter dan berjarak sekitar 200 hingga 300 meter dari tepi pantai. Namun, aksi pembongkaran ini berbuntut panjang.
Yuliani dilaporkan ke Polda Sumut oleh perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu.
Kata PT Tun Sewindu
Dilansir dari Kompas.com, pengacara PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, mengungkapkan bahwa laporan disampaikan pada Kamis (27/2/2025) dengan nomor laporan STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut.
Ia menilai bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan Yuliani adalah ilegal dan melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP.
"Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025).
Junirwan menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari oleh kliennya memiliki lahan 40,08 hektar dan telah dimiliki sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi dari masyarakat.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui bahwa sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Terkait hal ini, Junirwan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya tidak berstatus ilegal.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut. Junirwan menyesalkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.
Menurutnya, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Rahmat Utomo, Krisiandi)
Sumut di Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan Kemendagri, Inflasi Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Kemendagri Diminta Sikapi Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk Aceh, Rawan Gesekan |
![]() |
---|
KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Pembelaan Bobby Nasution Usai Viral Setop Truk Aceh di Sumut |
![]() |
---|
Reaksi Tegas Muzakir Manaf saat Truk Aceh Dilarang Bobby Beroperasi di Sumut: Dijual, Kita Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.