Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan Yuliani Siregar Kadis LHK yang Dipolisikan Usai Bongkar Pagar di Hutan, Dibela Bobby

Yuliani Siregar dilaporkan ke polisi setelah membongkar pagar di kawasan hutan lindung. Berikut ini harta kekayaan Yuliani Siregar.

Editor: Sakinah Sudin
sumutprov.go.id
KADIS LHK SUMUT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar di kantor Dinas LHK Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (3/5/2024), di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan. Yuliani Siregar dipolisikan setelah membongkar pagar di kawasan hutan lindung. 

"Jadi saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," ujar Junirwan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2025). 

Junirwan menjelaskan bahwa lokasi yang dipagari oleh kliennya memiliki lahan 40,08 hektar dan telah dimiliki sejak tahun 1982 melalui proses ganti rugi dari masyarakat.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa baru pada tahun 2022 pihaknya mengetahui bahwa sekitar 12 persen lahan yang dikuasai kliennya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Terkait hal ini, Junirwan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan agar areal lahan tambak tersebut dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan perizinan, sehingga usaha pertambakan kliennya tidak berstatus ilegal.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki surat keterangan tanah (SKT) Camat atas kepemilikan tanah dan lahan tambak tersebut. Junirwan menyesalkan sikap Kadis LHK yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembongkaran.

Menurutnya, seharusnya Pemprov Sumut memiliki skema yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan memprovokasi rakyat untuk merusak dan mengambil pagar seng milik kliennya. (Tribun-Timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Rahmat Utomo, Krisiandi)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved