Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Liter Beras Besaran Zakat Fitrah Takalar Tahun 2025

Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ini berdasarkan Perda Takalar Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Teknis Pengelolaan Zakat.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
ZAKAT FITRAH - Ketua Baznas Takalar, Haji Djamaluddin Tompo, saat ditemui di kantornya pada Senin (10/3/2025). Haji Djamaluddin Tompo menyebutkan besaran zakat fitrah Takalar tahun 2025 adalah 4 liter beras perorang. Zakat fitrah ini dikumpulkan dan disalurkan di desa dan dusun masing-masing. 

 
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Besaran zakat fitrah Takalar tahun 2025 adalah 4 liter beras atau jika diuangkan sama dengan Rp44 ribu berdasarkan patokan harga beras saat ini, Rp11 ribu perliter.

Besaran ini sama dengan besaran zakat fitrah tahun lalu.

Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ini berdasarkan Perda Takalar Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Teknis Pengelolaan Zakat.

Ketua Baznas Takalar, Haji Djamaluddin Tompo mengatakan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan di desa atau kelurahan masing-masing.

"Imam desa sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat) bekerjasama dengan imam Dusun atau lingkungan mengumpul dan menyalurkan zakat fitrah," ujarnya, diwawancarai pada Senin (10/3/2025).

Pengumpulan zakat fitrah dimulai dari awal sampai akhir Ramadan. Sementara penyalurannya diwajibkan sebelum lebaran.

Penerima zakat fitrah adalah warga yang tergolong fakir miskin dan miskin.

"Fakir itu tidak ada pekerjaannya. Kalau miskin itu ada pekerjaannya tapi tidak mencukupi," kata Haji Djamaluddin Tompo.

Penilaian dan penggolongan penerima zakat dilakukan oleh imam di daerah masing-masing.

Sebagai sasaran penerima, fakir miskin dan warga miskin tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

"Orang miskin itu tidak membayar zakat. Tapi sekarang sering terjadi orang yang berstatus fakir miskin dan miskin masih memberikan zakat. Padahal, tidak wajib, karna dia berhak 
menerima," katanya.

Haji Djamaluddin Tompo menambahkan, orang yang menerima zakat harus tetap sasaran. Dan itu membutuhkan kejujuran pengumpul dan penyalur zakat di daerah masing-masing.(*)

 


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved