Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor ke Letkol, Keterangan Purnawirawan dan Kadispen TNI Beda
Dalam hal ini, Wahyu menegaskan sudah banyak pertimbangan dari pimpinan mengenai kenaikan pangkat tersebut.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
"Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TNI AD Merasa Tak Perlu Mengungkap Alasan Utama Kenaikan Pangkat Mayor Teddy: Internal di Kita
Letkol Teddy Ungkap Momen Antar Surat Prabowo ke Sri Mulyani hingga Budi |
![]() |
---|
Lompatan Karier Letkol Teddy, Akmil 2011 Terima Bintang Mahaputra |
![]() |
---|
Karier Moncer Teddy Akmil 2011 Raih Bintang Mahaputra, Calon Jenderal Termuda |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Prabowo Beri Letkol Teddy Bintang Mahaputra |
![]() |
---|
Prabowo Pidato Kenegaraan di MPR Besok, Siapa Ajudan Dampingi Presiden? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.