Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak TB Hasanuddin Purn TNI AD Pertanyakan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Jenderal Bintang 2

Purnawirawan pati TNI AD sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, pertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
MAYOR TEDDY NAIK PANGKAT - Purnawirawan pati TNI AD sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, pertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak TB Hasanuddin purnawirawan TNI pertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya.

Purnawirawan perwira tinggi (pati) TNI Angkatan Darat (AD) sekaligus anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn.), T.B. Hasanuddin, pertanyakan kenaikan pangkat Mayor Teddy.

Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat militer itu tidak seperti aturan biasanya.

Menurutnya, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun.

Kenaikan itu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. 

Sementara itu, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran. 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata Hasanuddin kepada wartawan, Jumat.

Hasanuddin juga mengatakan baru kali ini dia mendengar istilah KPRP tersebut.

Dia pun mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy saja atau berlaku untuk seluruh prajurit TNI juga.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" ujarnya.

Tentang hal ini, Hasanuddin menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI supaya tidak menimbulkan tanda tanya di lingkungan masyarakat.

6 Pertimbangan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy

Berikut enam poin pertimbangan kenaikan pangkat Mayor Teddy yang tertulis pada salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025.

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved