Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Bahlil Agar Dapat Gelar Doktor, Bakal Sidang Ulang?

UI tidak membatalkan disertasi Bahlil Lahadia, namun ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat gelar Doktor.

Editor: Hasriyani Latif
KOMPAS.COM/ADHYASTA DIRGANTARA
DISERTASI BAHLIL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Universitas Indonesia (UI) memutuskan tidak membatalkan disertasi Bahlil Lahadia, namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk raih gelar Doktor. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Universitas Indonesia (UI) memutuskan tidak membatalkan disertasi Bahlil Lahadia.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu agar dapat gelar Doktor.

Seperti diketahui, Bahlil meraih gelar doktor program studi (prodi) Kajian Strategik dan Global di UI pada Oktober 2024.

Disertasinya berjudul 'Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'.

Namun gelar tersebut akhirnya ditangguhkan atas dugaan plagiat.

Atas disertasi yang bermasalah itu, Bahlil harus memperbaiki disertasinya.

Itu sebagai bentuk sanksi pembinaan yang dijatuhkan atas kesepakatan empat organ UI di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

Usai disertasi direvisi, apakah Bahlil harus menjalani sidang doktoral ulang?

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan, perlu atau tidaknya Bahlil mengikuti sidang ulang bakal diputuskan oleh program studi terkait, dalam hal ini SKSG UI.

"Apakah nanti akan sidang lagi (atau tidak), itu tentu tergantung kepada keputusan program studi. Karena memang itu sudah diatur ya dalam institusinya," kata Arie saat konferensi pers di Gedung FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025). 

Arie menyebutkan, hal ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi empat organ UI yang memutuskan disertasi Bahlil tidak dibatalkan, tetapi perlu pembinaan atau revisi.

"Terkait dengan mahasiswa, tadi bagaimana disampaikan Pak Rektor adalah dimintakan perbaikan," ucap Arie. 

Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan ko-promotornya. 

"Itu tergantung bagaimana substansinya karena karakteristik. Nanti ditentukan oleh para promotor dan ko-promotornya," imbuh dia. 

Harus Minta Maaf

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved