Siapa Sebenarnya Aditya Wiguna Sanjaya? Disebut Saksi Meringankan Hasto
Kubu Hasto menunjuk tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa sebenarnya Aditya Wiguna Sanjaya? satu dari tiga ahli hukum ditunjuk sebagai saksi meringankan bagi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kubu Hasto menunjuk tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tiga nama saksi meringankan itu telah diajukan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dan Johanes Tobing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025).
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ada tiga ahli (untuk jadi saksi Hasto) dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia," jelas Ronny, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews.com, tiga ahli hukum itu adalah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ); serta Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia (UII).
Sebelumnya Aditya Wiguna Sanjaya disebut sebagai polisi.
Namun belakangan Aditya Wiguna Sanjaya membantah dirinya masih aktif di kepolisian.
Aditya Wiguna Sanjaya mengklarifikasi soal dirinya disebut sebagai polisi.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima tribun-timur.com, Jumat (7/3/2024) ia menyampaikam klarifikasi.
Berikut selengkapnya:
1. Saat ini saya sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan telah resmi mengundurkan diri dengan hormat atas permintaan sendiri, dengan pemberitaan yang beredar selain saya pribadi merasa tidak nyaman, tentu dengan mencatut institusi Polri hal ini menjadikan hal yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan secara kelembagaan
2. Saat ini saya masih berstatus sebagai CPNS pada Kemendiktisaintek dengan unit kerja Universitas Negeri Surabaya, kasus yang melibatkan elit salah satu partai politik tentu tidak dapat dipungkiri terdapat unsur politis baik secara langsung maupun tidak langsung, tentu sebagai ASN berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dituntut untuk netral dari afiliasi partai politik manapun, dengan pemberitaan yang ada menimbulkan kesan bagi pembaca dan masyarakat luas pada umumnya terdapat keberpihakan pada partai politik tertentu, dan hal ini sangat merugikan diri saya
3. Dengan jejak digital yang ada tentu secara kelembagaan juga terdapat potensi resistensi jika Perguruan Tinggi Negeri dikaitkan dengan partai politik tertentu
4. Belum ada permohonan resmi yang diajukan kepada institusi saya berkenaan dengan pemberian keterangan ahli pada perkara yang sedang dihadapi Sdr. Hasto Kristiyanto
Dalam artikel ini, Tribunnews.com akan membahas profil Aditya Wiguna Sanjaya.
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Agenda Perdana Hasto Kristiyanto saat Tak Masuk Struktur Kepengurusan Baru PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.