Kemenag Sulsel
Pengurus Masjid Sambut Haru Satgas Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Kemenag Sulsel
meskipun masjid yang dipakai warga untuk beribadah merupakan fasilitas umum yang dibangunan developer perumahan, legalitas masjid tetap dibutuhkan
TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Gowa menyambut positif langkah pemerintah membentuk Satgas Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Sulawesi Selatan.
"Pembentukan Satgas Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah merupakan kabar gembira bagi kami warga masyarakat karena ada kepastian hukum atas masjid yang selama ini kami pakai beribadah," ujar salah seorang Warga Gowa, Aswan Ahmad, Jumat (7/3/2025).
Ditambahkan, meskipun masjid yang dipakai warga untuk beribadah merupakan fasilitas umum yang dibangunan developer perumahan, legalitas masjid tetap sangat dibutuhkan dalam pengembangan pembangunan masjid.
"Masjid kami ketika bulan Ramadhan kapasitasnya sudah tidak bisa menampung semua jamaah. Ketika ingin mengajukan permohonan bantuan untuk renovasi ke instansi pemerintahan, kami terkendala dalam hal legalitas masjid," ujar Aswan Anmad yang pengurus Masjid Annisa, Graha Matahari Permai, Bontoala, Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H Ali Yafid melakukan pertemuan khusus dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kakanwil ATR/BPN Sulsel guna memperkuat sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya mendorong percepatan legalisasi pensertifikasian aset tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah.
Sebagai langkah konkret, Ketiga Lembaga tersebut menggelar pertemuan khusus di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar (Kamis, 6 Maret 2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim SH MH menyatakan Ide dan gagasan ini sudah lama dipikirkan, tapi baru kali ini bisa berupaya diwujudkan, diawali dengan aksi bersama Kanwil Kemenag Sulsel, Kejati Sulsel dan Kanwil BPN yakni mendorong percepatan pensertifikasian Tanah Wakaf khususnya bagi Rumah Ibadah di Sulsel.
“Alas pikirnya adalah, saat ini segala sesuatu Butuh kepastian, utamanya kepastian Hukum, termasuk rumah ibadah, jadi kita “tes ombak” dulu di 3 Kabupaten/Kota terdekat yakni Makassar, Maros dan Gowa, sehingga kita bisa ukur dan evaluasi progressnya, Insya Allah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap Backup bila ada Konsekuensi Hukum yang harus dihadapi” Ujar Kepala Kejati yang didampingi Asdatun dan Koordinator Bidang Datun Kejati Sulsel.
Kakanwil Kemenag Sulsel H Ali Yafid yang hadir Bersama pejabat di Lingkup Kanwil menyebut masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan asset, karenanya kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi ini mengingat pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya Rumah Ibadah guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku.
Karenanya, Kakanwil menyambut baik ide, gagasan dan rencana aksi bersama ini, karena disamping memang menjadi kebutuhan masyarakat, hal ini juga sejalan Asta Aksi Presiden RI, Program Prioritas Menteri Agama dan Asta Aksi Kemenag Sulsel, ikhtair Bersama ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk MoU yang nantinya akan dibreakdown ke bawah.
“Niat Kepala Kejati dan Kanwil ATR/BPN Sulsel sangat baik dan mulia, fenomena saat ini masih banyak Rumah Ibadah yang rentang dimainkan” pihak yang tidak bertanggungjawab, jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah, maka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting kita awasi dan dorong percepatan sertifikasinya, agar memiliki kepastian hukum," ujar Ali Yafid.
"Kita Bersama bisa melakukan mitigas terhadap sejumlah masalah yang sering muncul terkait proses pensertifikasiannya, salah satunya kelemahan administrasi aset wakaf," ujar Ali Yafid menambahkan.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, R. Agus Marhendra Menyebut Tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi dan berkolaborasi intens agar bisa bergerak cepat, diupayakan sudah ada aksi kongkret yg bisa dilihat dalam waktu dekat, kalau bisa di bulan ramadhan ini sudah ada yang bisa di launching
Tim Terpadu antara 3 instansi diaktualisasikan dalam bentuk Satgas bersama yg akan bergerak cepat sesuai tupoksinya, Baik Kemenag dari sisi Kelengkapan administrasi dan Ikrar Wakafnya, Kejaksaan dari sisi percepatan dan mendorong kepastian hukumnya, dan ATR/BPN dari sisi penerbitan Sertifikatnya, selain itu, butuh kerja Ikhlas juga, seluruh layanan ini Nol Rupiah.
Ketika Langkah awal di 3 Kabupaten Kota ini berhasil, kita akan segera tindaklanjuti ke wilayah lain yang lebih luas, tentunya melalui Pimpinan Satker masing masing,
8 Aksi Kemenag Sulsel 2025: Renovasi Rumah Ibadah Ramah Difabel dan Program Inklusif Lainnya |
![]() |
---|
Rakerwil Kemenag Sulsel Ditutup, Pejabat Tandatangani Perjanjian Kinerja |
![]() |
---|
Gaji Pegawai Kemenag Sulsel Dibayar Melalui BRI Mulai Februari 2025, Tukin ASN dan TPG PNS di BSI |
![]() |
---|
Kinerja 2024 Kanwil Kemenag Sulsel Terbaik di Indonesia, Muh Tonang: Kami Dukung Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Tonang Cawidu Angkat Lempu Sebagai Konsep Moderasi, Menag Nasaruddin Umar Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.