Karier Moncer Teddy Indra Wijaya dari Ajudan Prabowo Kini Letnan Kolonel
Teddy Indra Wijaya jadi orang pertama di angkatannya Akmil 2011 menyandang pangkat Letkol atau dua melati
Sebab dalam regulasi, kata dia, seperti Perpang Nomor 40/2018 pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18 sampai 25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani.
"Kondisi ini perlu dijelaskan TNI kepada publik untuk menjawab berbagai spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan," kata dia.
Ia mencatat dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI juga dijelaskan, pada Pasal 27 ayat (1) bahwa kenaikan pangkat terdiri atas reguler dan khusus.
"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," pungkasnya.
Mabes TNI AD Sebut Sudah Sesuai Aturan
Diberitakan sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat mengonfirmasi foto salinan dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kenaikan pangkat satu tingkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijayamenjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf pada Kamis (6/3/2025).
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan informasi yang beredar tersebut benar adanya.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul ya," kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (6/3/2025).
"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," lanjut dia.
Sebelumnya beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).
Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.
"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).
Pada bagian Dasar, terdapat enam poin.
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.
| Ulang Tahun Seskab Teddy dan Titiek Soeharto Sama, Prabowo: Kepada Mbak Titiek Happy Birthday |
|
|---|
| Asosiasi Presisi: Pernyataan Saiful Mujani Perlu Ditelusuri Motifnya |
|
|---|
| Sosok 2 Menteri Asal Sulsel 10 Besar Survei Kepuasan Publik Kabinet Prabowo |
|
|---|
| Survei Indikator: Amran Sulaiman Jadi Menteri Paling Memuaskan di Era Prabowo–Gibran |
|
|---|
| Situs Bansos Error! Pemerintah Luncurkan BLT Rp900 Ribu untuk 35 Juta Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Sekretaris-Kabinet-Teddy-Indra-Wijaya-34545654.jpg)