Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Seleksi Ulang Jabatan 44 Kepala Sekolah SMA se-Sulsel

Jabatan Kepala Sekolah SMA se-Sulsel diseleksi ulang, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel jelaskan alasannya dan proses seleksi yang akan dilakukan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
SELEKSI KEPSEK – Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin saat ditemui di SMA 4 Makassar pada Jumat (14/2/2025). Seleksi 44 Kepsek kini bakal diulang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA se-Sulsel kini harus diseleksi ulang.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menjelaskan alasan seleksi ulang 44 jabatan Kepsek. 

Semula, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) karena ada data kepegawaian yang perlu diperbaiki. 

Padahal, seleksi jabatan tersebut sudah dilakukan. Pertek dibutuhkan untuk pelantikan di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur.

"Pertek dibutuhkan kalau PJ, tapi ketika Gubernur definitif, tidak butuh pertek, langsung pak Gubernur. Prosesnya ini diulangi karena sudah ada Gubernur definitif," kata Iqbal Nadjamuddin pada Rabu (5/3/2025).

Iqbal mengaku seleksi ulang sangat memungkinkan dilakukan, karena jumlah Kepsek yang lowong akan bertambah seiring pensiunnya pejabat.

"Kita rencana memang seleksi ulang. Karena banyak yang sudah pensiun. Jadi bagus langsung sekaligus. Jadi gubernur definitif ini diproses ulang," lanjutnya.

Proses seleksi ulang akan berlangsung sembari menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur. 

Iqbal memastikan syarat untuk mengikuti seleksi tidak berubah.

"Sama semua. Selama yang saya tahu, mudah-mudahan tidak ada regulasi atau kebijakan yang berubah. Karena ini kan kebijakan kementerian baru, kita tidak tahu. Siapa tahu ada mekanisme pemilihan kepala sekolah," kata Iqbal.

"Kemarin sempat pak menteri bilang kepala sekolah tidak mesti guru penggerak. Bisa juga guru penggerak. Kita tunggu legal standing-nya. Permendikdasmen atau apa. Yang jelas diproses ulang," lanjutnya.

Selama ini, pengisian kepala sekolah berbasis aplikasi. 

Melalui aplikasi KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah), proses pengisian jabatan berjalan. 

Sistem seleksi ini mampu meminimalisir tindak kecurangan, sehingga seluruh proses seleksi bisa dipantau langsung.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved