Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kalahkan Suami Eks Bupati, Segini Gaji dan Tunjangan Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile Pimpin Lutra

Selama jadi kepala daerah, Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional.

Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Lutra
PIMPIN LUTRA - Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2025-2030, Andi Abdullah Rahim (kiri) dan Jumail Mappile. Selama jadi kepala daerah, Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang diterima tiap bulan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan kini dipimpin Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile.

Pasangan ini berhasil memenangkan pertarungan Pilkada 2024 dengan meraih 73.716 suara.

Peroleh suara ini cukup tinggi dibanding dua pesaingnya.

Termasuk Muhammad Fauzi suami eks Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Selama jadi kepala daerah, Andi Abdullah Rahim-Jumail Mappile punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara?

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp 1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Harta Cuma Rp50 Juta, Gaji dan Tunjangan Diterima Andrew Branch Silambi Jadi Wabup Toraja Utara

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved