Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta AKBP Fajar Widyadharma Kapolres Ngada NTT, Alumni Non Akpol Diperiksa Dugaan Narkoba-Asusila

AKBP Fajar Widyadharma Lukman diperiksa propam, diduga terlibat dua pelanggaran yakni narkoba dan tindak asusila.

Editor: Hasriyani Latif
X @neVerAl0nely
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Potret Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman. AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025 atas kasus dugaan narkoba dan Susila. 

AKBP Fajar Widyadharma Lukman terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023, saat masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

Sebagai perwira menengah Polri, harta AKBP Fajar bisa dikatakan tak seberapa.

Menurut LHKPN, AKBP Fajar hanya memiliki kekayaan sebanyak Rp14 juta.

Ia tidak mempunyai rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Meski demikian, untuk LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta.

3. Diperiksa Propam

AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.

Meski demikian, Hendry enggan merinci kasus dugaan kasus dugaan pencabulan yang menjerat AKBP Fajar.

Ia hanya mengatakan masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Fajar di Propam Mabes Polri.

4. Terancam PTDH

Apabila terbukti bersalah, AKBP Fajar Widyadharma Lukman bakal dapat sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved