Opini Aswar Hasan
Kemunafikan Sistemik
Kita laksana dikepung pernyataan para pemimpin yang maknanya saling berpunggungan. Bertolak belakang.
Ketika masyarakat menyadari bahwa janji-janji pemerintah tidak lebih dari sekadar retorika kosong, mereka menjadi apatis terhadap politik dan pemerintahan.
Akibatnya, partisipasi dalam pemilu menurun, keterlibatan dalam diskusi publik melemah, dan semangat nasionalisme luntur.
Ketika kebijakan negara tidak dijalankan sesuai prinsip dan ketidakadilan, ketimpangan sosial semakin tajam.
Kelompok masyarakat yang kurang beruntung semakin tertinggal, sementara kelompok elite semakin memperkuat kekuasaannya.
Ini dapat memicu konflik sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan memperburuk kondisi ekonomi negara. Hukum pun hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, supremasi hukum tidak pernah terwujud.
Negara yang tidak memiliki keadilan hukum akan mengalami peningkatan kejahatan yang sistemik, di mana kekuasaan digunakan untuk melindungi kepentingan tertentu daripada menegakkan keadilan bagi semua.
Reformasi akan sulit terwujud karena kemunafikan telah menjadi bagian dari sistem.
Reformasi menjadi sulit dilakukan karena setiap upaya perubahan sering kali hanya bersifat kosmetik atau simbolis tanpa dampak nyata.
Para pemimpin yang mencoba melakukan perubahan sering kali dihambat oleh birokrasi yang telah terbiasa dengan praktik-praktik lama.
Dalam jangka panjang, kemunafikan sistemik dapat menyebabkan ketidakstabilan politik.
Ketika rakyat merasa semakin terpinggirkan dan tidak memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka pun dapat beralih ke aksi protes, demonstrasi besar-besaran, atau bahkan pemberontakan.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak negara yang mengalami krisis politik akibat kekecewaan rakyat terhadap pemerintahan yang tidak konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsipnya.
Bagaimana Mengatasinya
Diantara cara mengatasi kemunafikan sistemik itu, adalah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.