Haji 2025
Daftar Tunggu Haji di Pangkep Sulsel Capai 9.862 Orang, Waktu Tunggu 34 Tahun
Hingga 2025, jumlah pendaftar yang masih menunggu giliran keberangkatan mencapai 9.862 orang.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP – Daftar tunggu haji di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, terus bertambah setiap tahun.
Hingga 2025, jumlah pendaftar yang masih menunggu giliran keberangkatan mencapai 9.862 orang, dengan estimasi waktu tunggu hingga 34 tahun.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Pangkep, Samuin mengungkapkan jemaah yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang telah mendaftar sejak April hingga pertengahan September 2011.
“Dengan jumlah pendaftar yang terus bertambah setiap tahun, antrean keberangkatan semakin panjang. Saat ini, waktu tunggu mencapai 34 tahun,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, Kabupaten Pangkep mendapatkan 288 kuota haji, termasuk kuota prioritas lansia.
Hingga saat ini, baru lima lansia yang terdaftar, sementara penggabungan mahram masih dalam tahap pengusulan.
Samuin juga menyebutkan calon jemaah haji tertua yang akan berangkat tahun ini berusia 89 tahun, sedangkan jemaah termuda masih dalam proses administrasi.
Terkait biaya haji, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) mengenai besaran yang harus dibayarkan.
“Kalau tahun sebelumnya, jumlah yang dibayarkan jamaah adalah Rp34 juta,” katanya.
Ia mengimbau calon jemaah untuk memperhatikan kesiapan mental, fisik, dan finansial, mengingat lamanya masa tunggu.
“Kami berharap calon jemaah tetap menjaga kesehatan agar siap saat giliran mereka tiba,” pungkasnya.(*)
Antrean Haji Bantaeng Paling Lama, Kementerian Haji akan Disamaratakan 26,4 Tahun |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.