Wawancara Eksklusif Tribun Timur
PSU Pilkada Palopo, Waspada Politik Uang
Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati dan Pemerhati Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus membahas kesiapan KPU dan seperti apa dinamika PSU.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.
MK juga memerintahkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan.
Dalam Podcast Ngobrol Politik Tribun Timur, Rabu (26/2/2025), Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati dan Pemerhati Kebijakan Publik, Andi Yudha Yunus membahas kesiapan KPU dan seperti apa dinamika PSU.
Dipandu Host I Luh Devi Sania, berikut petikan wawancaranya:
Soal perintah PSU?
Upi: Kami sebagai penyelenggara pemilu telah menjalankan kewajiban dalam pelaksanaan pemilihan. Namun, ada proses pengujian di MK dan itu merupakan bagian dari tahapan yang harus dilewati. Pada prinsipnya, KPU wajib menjalankan putusan MK, termasuk perintah PSU yang menjadi kewajiban kami untuk segera ditindaklanjuti hingga ke jajaran terbawah.
Pertama kalinya di Sulsel?
Upi: Pertama kali atas perintah MK sepanjang sejarah pemilu di Sulsel. PSU pernah dilakukan dalam tahapan pemilihan yang masih mengikuti aturan undang-undang, yaitu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Namun kali ini PSU dilakukan setelah seluruh rangkaian penetapan calon selesai dan melalui proses di MK yang kemudian memerintahkan PSU. Oleh karena itu, kami harus patuh dan taat pada putusan tersebut.
Persiapannya?
Upi: Kondisi saat ini ada kekosongan jabatan di KPU Palopo setelah tiga komisioner diberhentikan DKPP, maka KPU RI memerintahkan KPU Provinsi untuk mengambil alih tugas KPU Kota Palopo. Hari ini, sedang berlangsung rapat pimpinan di KPU RI untuk membahas strategi dan tahapan PSU dalam 90 hari ke depan sesuai perintah MK.
Dinamika politik Palopo?
Yudha: Saya tidak hanya menjadi panelis saat debat di Palopo, tetapi juga tim perumus isu dan tema debat. Awalnya debat didesain untuk tiga pasangan calon, tetapi mendadak menjadi empat H-1, sehingga mekanisme debat harus diubah. Hal ini menunjukkan betapa dinamisnya proses politik di Palopo.
Keputusan mengenai status kelayakan salah satu pasangan calon juga berubah dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat), meskipun sebelumnya ada rekomendasi dari Bawaslu Palopo untuk menetapkan TMS. Keputusan ini menimbulkan berbagai perdebatan.
Waktu itu saya berkelakar dengan teman-teman komisioner 'kamu ini berisiko ambil tindakan itu'. Pada saat debat, jujur saya melihat kapasitas itu ada pada paslon nomor 4 Trisal Tahir dan Ome. Ide-idenya menarik yang bahkan membuat diskusi menjadi lebih hidup.
Ketika hasil pemilihan menunjukkan selisih suara yang sangat tipis, ditambah isu terkait ijazah, situasi politik menjadi semakin tegang. Palopo memiliki sejarah politik yang cukup keras, seperti insiden pada Pilkada 2013. Oleh karena itu, keputusan MK yang memerintahkan PSU harus dijalankan dengan baik agar situasi tetap kondusif.
Ini bentuk demokrasi?
Yudha: Secara prinsip, prosedur hukum dalam proses ini sudah berjalan. Jika ditanya bagaimana keputusan MK, saya selalu mengatakan bahwa apapun keputusannya pasti benar karena setiap keputusan didasarkan pada hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, yang perlu kita pahami adalah bahwa keputusan hukum harus diterima oleh semua pihak.
Terkait ijazah jadi perdebatan?
Yudha: Saya menganalogikan ini seperti uang palsu. Jika Anda tidak tahu bahwa Anda memegang uang palsu, Anda tidak akan ditangkap, tetapi pihak berwenang akan mencari siapa yang mengedarkan uang tersebut. Dalam konteks ini, jika seseorang mendapatkan ijazah yang ternyata tidak sah, tetapi ia tidak tahu itu menjadi perdebatan tersendiri. Namun, jika secara hukum ijazah dinyatakan palsu, maka secara otomatis status calon tersebut gugur karena tidak memenuhi syarat pencalonan. Oleh karena itu, keputusan MK untuk menggelar PSU merupakan konsekuensi dari adanya permasalahan ini.
Sudah diprediksi sebelumnya?
Yudha: Sejak awal, saya sudah memperkirakan bahwa PSU adalah kemungkinan yang sangat besar. Pertanyaannya hanya apakah PSU akan menggugurkan salah satu calon atau kedua calon yang bersaing ketat. Akhirnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi satu calon dan memerintahkan PSU.
Mekanisme persiapan PSU?
Upi: Langkah pertama yang sedang kami pikirkan saat ini adalah memastikan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Setelah itu, kami akan mendesain tahapan-tahapan yang mencakup rekrutmen petugas ad hoc di tingkat kecamatan hingga KPPS. Semua ini harus segera dilakukan karena PSU harus berjalan sesuai dengan perintah MK. Saat ini, kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI untuk mendetailkan tahapan PSU ini.
Berdekatan Ramadan jadi tantangan?
Upi: Bagi penyelenggara pemilu, Ramadan bukan halangan dalam bekerja. Komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu adalah bekerja sepenuh waktu, sehingga tantangan ini sudah menjadi bagian dari tugas kami. Namun, tentu kita berharap berkah Ramadan membawa suasana yang lebih damai, sehingga PSU dapat berjalan lancar tanpa gesekan atau konflik.
Pengambilalihan kepemimpinan?
Upi: Karena masih ada dua anggota KPU Palopo yang aktif, KPU Sulsel akan mengambil alih kepemimpinan sementara. Namun, pimpinan di KPU Sulsel akan bergantian turun ke Palopo, mengingat tugas di tingkat provinsi juga harus tetap berjalan.
Potensi kekacauan jika menang lagi?
Yudha: Jika kita melihat proses Pilkada di Palopo sebelumnya, sebenarnya tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. Tidak ada insiden berarti dalam tahapan maupun hari pencoblosan. Masalah yang muncul lebih ke aspek administrasi dan cacat prosedural.
Keputusan untuk melakukan PSU dan hanya mendiskualifikasi satu pasangan tanpa menggugurkan keduanya bisa dikatakan sebagai strategi untuk menurunkan tensi publik. Dengan adanya wacana calon pengganti dari pihak Trisal, itu bisa menjadi bagian dari strategi politik agar situasi tetap kondusif.
Kondisi politik pasca putusan MK?
Yudha: Saya melihat masing-masing pihak sedang konsolidasi. Tim sukses dan para pendukung pasti sudah mempersiapkan strategi mereka. Apalagi dengan rivalitas yang cukup ketat, suara pasangan tertentu yang sebelumnya jauh di bawah pasti menjadi sasaran untuk didekati.
Dari segi waktu, keputusan ini memberi jeda yang cukup bagi publik untuk mencerna dan menerima kenyataan. Ada tahapan yang membuat tensi politik tidak langsung meledak, mulai dari keputusan DKPP yang memberhentikan tiga komisioner KPU hingga putusan MK. Ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru.
Langkah bijak?
Yudha: Saya melihat keputusan ini cukup bijak. Selain memberikan kepastian hukum, keputusan ini juga menjadi pembelajaran publik tentang pentingnya legalitas dalam berpolitik.
Secara kapasitas, Trisal dan pasangannya memang diakui memiliki kompetensi, tetapi di negara kita, legalitas tetap menjadi hal yang utama. Ini juga menjadi pelajaran bagi generasi muda bahwa pendidikan formal dan dokumen legal tetap diperlukan dalam sistem yang ada. Anda boleh pintar, tapi sekolah adalah bukti formal bahwa Anda pernah belajar, meskipun belajar tidak selalu terjadi di sekolah.
Pengaruhi elektabilitas?
Yudha: Simpati publik akan lahir tergantung pada siapa yang dipilih sebagai pengganti. Jika yang dipilih adalah istrinya, ada kemungkinan besar akan mendapatkan simpati publik. Orang Sulsel dikenal sangat emosional dalam politik dan ini bisa membakar semangat lama.
Tingkat partisipasi masyarakat?
Yudha: Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk mempertahankan presentase partisipasi. Namun, karena Palopo adalah kota dengan cakupan kecil, optimisme masih ada. Kuncinya adalah bagaimana meningkatkan atau setidaknya mempertahankan partisipasi pemilih.
Strategi penyelenggara?
Upi: KPU harus memiliki strategi khusus dalam waktu yang singkat, terutama dalam meyakinkan pemilih agar kembali menggunakan hak pilihnya. Dalam PSU biasanya partisipasi cenderung menurun, jadi sosialisasi harus dilakukan lebih intensif.
Yudha: KPU Provinsi harus segera membangun komunikasi dengan pemerintah setempat karena banyak penyelenggara sebelumnya sudah tidak ada. Selain itu, harus ada strategi baru yang berbeda dari tahapan awal.
Pemilihan calon pengganti?
Upi: Mekanismenya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Parpol akan mengusulkan pengganti, lalu akan dilakukan verifikasi dokumen kembali. Semua pihak harus berhati-hati agar tidak terjadi masalah serupa.
Permasalahan seperti suara ganda?
Upi: Tidak ada catatan besar terkait itu. Jika pun ada masalah teknis di tingkat TPS, biasanya sudah diselesaikan dengan koordinasi antara KPU dan Bawaslu.
Risiko politik uang?
Yudha: PSU berisiko meningkatkan politik uang dan menurunkan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan di Palopo harus duduk bersama dan bekerja sama untuk memastikan proses berjalan dengan baik.
Potensi konflik?
Yudha: Jika semua pihak dilibatkan dalam dialog, maka potensi konflik bisa ditekan. Semua stakeholder, termasuk kontestan, perlu duduk bersama untuk memastikan pemilihan berjalan damai.
Penggantian anggota KPU Palopo?
Upi: Prosesnya masih dalam ranah kewenangan KPU RI. Jika ada langkah hukum dari anggota yang diberhentikan, maka proses penggantian bisa tertunda hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Tribun-Timur.com/hasriyani latif)
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.